Terdakwa berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (9/3). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi di Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar, dengan terdakwa Dra. Ni Nyoman Sujati, M.M., pensiunan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Senin (9/3), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Yang menarik, sidang pemeriksaan dua orang ahli itu mengungkap adanya dugaan pihak luar FORMI Denpasar yang menggunakan uang FORMI.

Hal itu terkuak saat tim kuasa hukum terdakwa, Agrarinus Tefa, S.H., Ketrianus Neno, S.H., dan Nei Lia Dini R., S.H., menanyakan terkait adanya pihak luar yang menggunakan dana FORMI Denpasar. “Apakah ada temuan terkait orang luar FORMI menggunakan dana FORMI?” tanya Agrarinus Tefa.

Baca juga:  Warga Pertanyakan Uang LPD yang Menjadi Sitaan Kasus Korupsi

Ahli yang merupakan akuntan publik, Hendrawanto, membenarkan ada temuanada orang luar menikmati uang FORMI. Informasi itu kemudian dikonfirmasi kepada kuasa hukum terdakwa yang memegang data bahwa dana FORMI yang dinikmati orang luar senilai Rp143 juta yang digunakan selama tiga hari di Samarinda. Dana itu digunakan untuk transportasi, makan dan minum, serta akomodasi lainnya.

Selain akuntan publik, ahli hukum pidana, Dewi Bunga juga memberikan pendapat di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, ahli hukum pidana dimintai pendapat terkait delik dalam UU Korupsi serta kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Menangis Ajukan Pledoi, Terdakwa Korupsi Beras Kompak Minta Dibebaskan

Dewi Bunga berpendapat, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara itu harus jelas dan nyata. Jika kerugian keuangan negara tidak pasti atau belum pasti, maka belum bisa dikategorikan pidana korupsi.

Pada kesempatan itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sempat menanyakan pada ahli pidana, bagaimana jika ada saksi fakta melihat setiap kali mengambil uang lalu diserahkan ke atasan dalam amplop tebal atau kembung, sekembalinya dari ruangan atasan, amplop itu berubah menjadi kempes, apakah bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan? Ahli bilang bisa. “Iya, bisa (dijadikan pertimbangan),” sebut ahli pidana.

Baca juga:  Terperosok ke Danau Batur, Ini Penuturan Korban Selamat

Saksi itu, kata ahli, adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung. Fakta persidangan, saksi mahkota tidak mengakui adanya pemotongan uang FORMI. “Namun ada saksi fakta melihat setiap kali terdakwa selalu menghadap ke ruangan kadis setelah menarik uang di bank,” jelas Agra. (Miasa/balipost)

BAGIKAN