IGW. Samsi Gunarta. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang telah diketok palu pada 28 Oktober 2025, hingga kini belum juga mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tanpa nomor registrasi tersebut, perda belum bisa diberlakukan secara efektif di Bali.

Perda itu dibahas dan disahkan pada masa Kepala Dinas Perhubungan Bali saat dijabat oleh I.G.W. Samsi Gunarta. Kini, mantan Kadishub Bali tersebut angkat bicara soal proses yang masih berjalan di Jakarta.

Menurutnya, keterlambatan bukan berarti ada penolakan, melainkan masih dalam tahap sinkronisasi dengan regulasi di tingkat pusat. “Ya, di Jakarta itu kan berproses. Peraturan-peraturan yang ada di level pusat dan kita rencanakan itu harus disinkronkan. Kalau memang ada sesuatu yang tidak masuk, biasanya akan diundang kembali untuk dibicarakan,” ujarnya, Kamis (5/3).

Samsi mengungkapkan ada dua isu krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan di pusat, yakni soal kewajiban pelat nomor DK dan penggunaan KTP Bali bagi pengemudi ASKP.

Baca juga:  Perenang PON "Try Out" ke Jakarta Open

Terkait pelat DK, ia menyebut secara prinsip kendaraan komersial yang beroperasi di dalam wilayah Bali memang seharusnya menggunakan pelat DK. Namun, untuk kendaraan yang beroperasi lintas provinsi dan berada dalam pengawasan nasional, pelat luar daerah tetap diperbolehkan.

“Kalau untuk komersial yang beroperasi di dalam provinsi, memang pelatnya harus DK. Tapi kalau keluar provinsi dan ada pengawasan pihak lain, itu nasional, jadi boleh mana saja,” jelasnya.

Sementara soal KTP, menurutnya perlu sinkronisasi lebih lanjut dengan aturan yang lebih tinggi. Ketentuan penggunaan KTP Bali sempat dipersoalkan karena dianggap berpotensi diskriminatif. “Kita harus lihat dulu prinsipnya. Kalau memang itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu harus dicarikan jalan keluarnya. Tapi kalau hanya administrasi, saya kira tidak ada masalah,” tegasnya.

Baca juga:  Noreg Perda ASKP Masih Berproses, FPDPB Pastikan Demo 6 Maret Batal Digelar

Ia menegaskan, mengurus regulasi nasional bukan perkara singkat. Jika ada substansi yang dianggap belum sesuai, maka harus dilakukan penyesuaian agar tidak memicu gejolak baru di lapangan.

Ia menekankan, tujuan awal perda ini adalah melindungi sumber-sumber penghasilan masyarakat lokal Bali, bukan untuk mendiskriminasi pihak lain. “Orang Bali itu siapa? KTP kita semua KTP nasional. Tidak ada KTP Bali. Yang ada alamatnya di Bali atau diterbitkan di Bali. Ini yang harus dibicarakan dengan jernih karena menyangkut aturan lain, bahkan bisa sampai level undang-undang,” paparnya.

Selain persoalan administrasi, isu tarif juga menjadi perhatian. Samsi mengingatkan agar penetapan tarif dilakukan secara rasional dan mempertimbangkan kewajaran pasar.

“Tarif tidak bisa terlalu tinggi. Kalau terlalu tinggi, siapa yang mau naik? Kalau dipasang di atas kewajaran, nanti banyak yang curi-curi tarif. Itu yang susah ditegakkan,” katanya.

Baca juga:  Sebulan, 9 Pelaku Narkotika Diamankan

Ia menggambarkan realitas di lapangan, di mana setiap pengemudi memiliki standar keuntungan berbeda. Jika tarif resmi terlalu tinggi, potensi pelanggaran justru makin besar.

“Ada yang cari untung Rp100 ribu, ada yang Rp10 ribu, ada yang Rp5 ribu sudah cukup. Kalau tarif dipatok terlalu tinggi, nanti makin mudah orang melanggar. Jadi yang penting itu cari angka wajar,” sarannya.

Di tengah polemik, Samsi mengajak semua pihak menahan emosi dan kembali pada tujuan awal regulasi. “Kita hidup ada aturan. Bahkan di rumah pun ada aturan. Jadi ini harus dibicarakan dengan sehat, jernih, jangan emosi. Emosi tidak akan menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Ia optimistis selama substansi perda masih memungkinkan untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, maka jalan tengah tetap bisa ditemukan. “Harus ada win-win solution. Semua bisa menang. Itu yang harus dicari,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN