Para terdakwa saat diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/2). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Karangasem, yakni Ika Susetiyana Ambarwati dan Henny Kusmoyo, Selasa (24/2) kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robetus Deka Nanda Arwinsta dan Ni Kadek Septi Rahayu, menjawab pembelaan terdakwa yang minta dibebaskan dan mohon keringanan hukuman. Namun setelah mendengar dan mempelajari pembelaan itu, pada pokoknya JPU meminta supaya hakim menolak pledoi para terdakwa.

Terkait kejanggalan yang disampaikan pihak terdakwa, JPU melihat adanya keaktifan terdakwa Henny Asmoro membantu Ika Susetiyana Ambarwati. Pun soal terdakwa hanya tamatan SMP, itu adalah alasan yang mengada-ada. Pasalnya, JPU mengaku sudah berhasil membuktikan di fakta persidangan, termasuk adanya 87 kredit fiktif.

Baca juga:  Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di Maskapai Garuda

Oleh karenanya, JPU tetap pada tuntutannya. Yakni menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun, dan membayar uang pengganti untuk terdakwa Ika Susetiyani membayar uang pengganti sebesar Rp6.044.908.000, sedangkan Henny Asmoro  Rp14.247.239.000. Karena JPU tetap meyakini bahwa ada dugaan dari perbuatan terdakwa merugikan LPD hingga Rp20 miliar lebih.

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa dijerat Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Praperadilan Novanto Gugur

Dalam dakwaan JPU, disebut Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD dan Henny Kusmoyo adalah pihak luar LPD diadili atas dugaan penyalahgunaan atau mengajukan nama kredit fiktif. Disebutkan adanya pengajuan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam yang diajukan oleh Henny.

Ika Susetiyana Ambarwati selaku Ketua LPD disebut menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman serta membuatkan Bukti Kas Keluar di LPD Beluhu.

Baca juga:  Karangasem Masih Kekurangan Ratusan Guru SD dan SMP

Aksi pencairan uang pinjaman dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total pencairan awal sebesar Rp17.193.538.000.

Disebut setelah masa pinjaman berakhir, kondisinya belum bisa dilunasi. Sehingga terjadi restrukturisasi. Informasi didapat, yang diduga menyuruh adalah ketua LPD sebagai konpensasi terhadap puluhan nama peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023 dengan jumlah pencairan tambahan sebesar Rp3.098.609.000. Sedangkan berdasarkan hasil audit dari Perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara Cq Keuangan LPD dalam kasus ini mencapai Rp20.292.147.000,. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN