Usai sidang, terdakwa berfoto bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (23/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus korupsi di Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar sedianya dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (23/2). Namun, sidang yang menghadirkan kembali terdakwa Dra. Ni Nyoman Sujati, M.M., pensiunan pegawai Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, yang menjabat Kepala Staf Sekretaris Tenaga Kontrak FORMI Denpasar tahun 2019-2020 itu ditunda.

JPU dari Kejari Denpasar sedianya menghadirkan ahli auditor dan saksi umum. Namun ketika sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, Putu Gede Novyarta, JPU mendapatkan informasi bahwa saksi keburu pulang karena ada upacara agama yang tak bisa ditinggalkan. Alhasil, sidang ditunda hingga pekan depan.

Dalam kasus ini, IGN Bagus Mataram, mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, sudah dihadirkan untuk menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal itu dibenarkan JPU yang menyidangkan perkara tersebut saat ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Selain Sang Ayah, Korban Juga Disetubuhi Ayah Temannya

Sementara, terdakwa Nyoman Sujati yang didampingi tim kuasa hukumnya, Agrarinus Tefa, S.H., Ketrianus Neno, S.H., dan Nei Lia Dini R., mengaku bahwa sejatinya dia adalah korban dalam kasus ini. Pihak terdakwa tidak membantah bahwa dalam kasus FORMI ada nota fiktif dan mark up harga. “Mengapa terdakwa di sini korban, jelas bahwa ini adalah perintah kadis yang sudah diperiksa sebagai saksi mahkota,” jelas Agrarinus Tefa.

Baca juga:  Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Ini 5 Dampak Ekonomi yang Perlu Diwaspadai

Menurutnya, ada keterangan saksi fakta yakni Luh Pande Vorma Eka Hyuni, yang menjelaskan bahwa setiap kali terdakwa Nyoman Sujati mengambil uang di bank, ia akan menghadap saksi IGN Bagus Mataram.

“Di keterangannya, saksi Vorma menyatakan bahwa masuk ke ruangan kadis dengan membawa amplop coklat tebal, kembung, namun saat terdakwa keluar amplop sudah menjadi kempes,” ucap Agrarinus Tefa.

Namun, lanjut dia, Mataram membantah itu. “Tidak apa membantah, namun saksi fakta jelas. Nah, mengapa klien kami korban, ya karena dia diperintah atasannya itu dan tak berani melawan. Kami juga tegaskan di sini, bahwa ada orang luar ikut menikmati uang FORMI,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi KMK, Jaksa Geledah Rumah Debitur Salah Satu Bank

Dipaparkan, orang luar yang juga ikut menggunakan dana FORMI ada dari Samarinda, Kalimantan. “Ada pihak luar, istri pejabat. Saksi mengakui bahwa istri pejabat itu menggunakan dana FORMI mulai dari untuk makan, minum dan sewa hotel di Samarinda,” katanya sembari menyebut itu terungkap saat pemeriksaan saksi rekanan dari Bali Daksina.

Kembali terkait dugaan korupsi FORMI ini, pihak terdakwa kembali menegaskan bahwa Nyoman Sujati dikorbankan. “Dia sejatinya tidak punya kewenangan. Di sana ada sekretaris, bendahara yang ada SK-nya. Nah pertanyaannya, mengapa Nyoman Sujati digunakan untuk berbuat sewenang-wenang. Ini murni dikorbankan,” kata tim kuasa hukum terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN