Istri Menteri Koperasi dan UKM, Bintang Puspayoga, melihat kerajinan yang dibuat warga Karangasem. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Perajin skala usaha kecil dan menengah (UKM) cukup banyak di Karangasem. Sayangnya, mereka bekerja sendiri-sendiri, sehingga belum terorganisir untuk dapat dibantu dan dikembangkan.

Melihat persoalan ini, Dinas Koperasi dan UKM Karangasem mendorong pelaku UKM yang selama ini bekerja secara mandiri, membentuk kelompok-kelompok usaha. Dengan demikian, pelaku UKM ini bisa membentuk koperasi yang memiliki badan hukum resmi.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Karangasem, I Gede Ngurah Yudiantara, Kamis (17/5), pelaku UKM ini bisa menghimpun diri membentuk kelompok, agar lebih mudah pemberdayaannya. “Kami ingin mengarahkan pelaku UKM, agar selangkah lebih maju, sehingga mereka bisa bekerja lebih efektif,” katanya.

Baca juga:  Walau Capai Rekor Baru, Bali Keluar dari 5 Besar Nasional Penyumbang Kasus COVID-19 Harian

Ia menyadari, para pelaku UKM ini mampu menggerakkan ekonomi mikro di desa-desa. Sebab, sektor usaha mikro kecil menengah ini, cukup banyak bergerak di sektor perdagangan, hingga industri kecil seperti olahan makanan, tenun mapun handycraf.
Selain itu, usaha mikro kecil ini relatif lebih mudah dilaksanakan, khususnya yang bergerak dalam bidang pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Banyaknya pelaku usaha miro kecil di Karangasem, tidak terlepas dari luas wilayah dan potensi unggulan di masing-masing wilayah kecamatan.

Baca juga:  427 Pebulu Tangkis Marakkan Sirnas di Bali

Ia meminta kondisi itu dapat dijadikan peluang bagi masyarakat dalam rangka pelaksanaan di bidang usaha mikro kecil.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan menggairahkan kembali usaha kerajinan masyarakat, secara tidak langsung akan berimbas pada menurunnya angka kemiskinan. Sebab, usaha itu menitikberatkan pada penyiapan lapangan kerja dan pengembangan sektor ekonomi kerakyatan. Ditegaskan pihaknya sudah membuat MoU dengan pemerintah pusat terkait pelaksanaan program KUR di Karangasem.

Baca juga:  Hari Libur, Pemedek Membeludak Tangkil ke Besakih

Tujuannya untuk memberikan pinjaman dengan bunga yang ringan bagi pelaku usaha mikro kecil, sebagai modal usaha maupun investasi guna menunjang jalannya usaha. Pelaku usaha mikro kecil diharapkan tidak lagi mengeluhkan kekurangan modal kerja karena sudah ada KUR. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *