Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh GPB Suka Arjawa

Ditetapkannya Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi oleh KPK memberikan banyak pesan kepada Indonesia. Setelah Jero Wacik, Andi Malarangeng, dan kini kembali anggota kabinet Indonesia terkena kasus korupsi oleh KPK. Bagian dari unsur pemerintah yang tertangkap korupsi, menjadi pesan buruk bagi masyarakat karena pmerintah pun tidak mampu menangani unsurnya sendiri. Hal ini akan dapat meruntuhkan citra kepemimpinan pemerintahan di Indonesia.

Secara politis, peristiwa ini memberikan pelajaran berharga kepada Joko Widodo sebagai presiden dan lembaga atau grassroot dari pejabat yang menjadi menteri tersebut. Presiden yang mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat menteri haruslah memperhitungkan berbagai hal manakala mengangkat menteri.

Sudah jelas banyak hal ini mungkin telah diperhitungkan. Akan tetapi, dalam kasus tertangkapnya menteri menjadi tersangka korupsi di Indonesia, ada hal lain yang harus diperhitungkan, yaitu dampak dari benturan risiko politik yang akan dialami. Tiga menteri yang tertangkap semuanya berasal dari partai politik.

Pejabat yang berasal dari partai politik biasanya “mahal” dari segala sisi. Presiden seolah memberi bayaran kepada partai atas dukungan yang diberikan saat pemilu. Dari sisi presiden, ini merupakan tekanan politis yang mau tidak mau harus dipenuhi.

Karena itu, fenomena ini harus benar-benar diperhitungkan oleh presiden kelak untuk memilih menteri. Jika presiden Joko Widodo telah memilih menteri untuk diumumkan Oktober nanti, mungkin diperlukan sedikit tenaga psikologis apabila kelak diperlukan perombakan kabinet pada masa jabatannya periode kedua ini.

Perombakan kabinet yang dilakukannya pada periode pertama telah berhasil. Dalam arti tidak ada gejolak dan tidak ada protes. Maka akan menjadi pengalaman yang penting untuk dipakai menghapus keragu-raguan apabila kelak pada masa periode kedua ini menemukan gelagat anggota kabinet yang korupsi. Tertangkapnya anggota kabinet yang korupsi jelas menjatuhkan kredibilitas pemerintah.

Baca juga:  Sejumlah Perkara Korupsi Nunggu Audit BPKP

Jadi, dalam hal presiden, jika ingin sedikit melunakkan hak prerogatif tersebut menuju pada unsur negosiasi politik, presiden harus membayarnya dengan membuat pertimbangan yang matang dengan kemampuan negosiasi subjektif, di mana presiden mempunyai pertimbangan ketat untuk menerima calon menteri dari lembaga atau ormas tertentu yang memang membantunya secara politis pada masa pemilu.

Tujuannya agar benar-benar mendapatkan menteri yang berkualitas, bukan menteri yang sekadar ingin menjabat, yang kemudian kredibilitasnya justru menjatuhkan pemerintah. Presiden harus juga mempunyai keberanian untuk “menyeruak ke dalam partai” bersangkutan untuk benar-benar tahu bagaimana sesungguhnya calon menteri yang diajukan oleh lembaga bersangkutan.

Pasti di dalam satu partai, ormas atau lembaga tertentu ada orang jujur, professional, dan benar-benar mempertimbangkan negara dibanding diri dan lembaganya. Seorang menteri sudah harus lepas dari partai dan sudah harus lepas dari kepentingan pribadinya. Tidak bisa lain, inilah yang harus dilakukan apabila hak prerogatif tersebut hendak diperluñak dengan niat negosiasi kepada lembaga tertentu.

Dari sisi lembaga, kelompok masyarakat, ormas, atau partai politik, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dan diperhitungkan manakala harus terjun ke politik. Langkah untuk berpolitik oleh sebuah kelompok merupakan sebuah pernyataan kemapanan. Jangan main-main dengan ungkapan kemapanan ini karena merupakan hasil, prestasi dan prestise dari sebuah perjuangan. Di dalam perjuangan itu ada pahit getir sebuah perjuangan yang mungkin saja berdarah-darah.

Maka, ketika menyatakan terjun ke ranah politik, organisasi tersebut telah matang. Politik adalah kemampuan untuk mendapatkan pengaruh dalam hubungannya dengan warga. Pengaruh di sini adalah untuk mewujudkan ide memperbaiki kondisi warga ke arah yang lebih baik. Harap diingat, seluruh muara pengaruh politik itu adalah perbaikan masyarakat dalam hubungannya dengan sistem kenegaraan.

Baca juga:  Pegawai Nonaktif KPK Tak Lulus TWK Bertambah

Organisasi yang telah mapan, pasti mempertimbangkan segala kehormatannya untuk berpolitik. Dari sisi politisi, maka organisasi yang mapan itu sudah seharusnya mempunyai personel yang kuat dari sisi mana pun sebagai cerminan keberhasilan dari organisasi ini mendidik dan kelihaiannya untuk melaksanakan perekrutan.

Organisasi seperti ini juga mempunyai visi yang jelas dan menjatuhkan pilihan politisnya kepada kandidat presiden semata-mata demi visinya tersebut, bukan semata-mata pada kepentingan jabatan. Dengan demikian, pilihan politik organisasi seperti ini dalam pilihan presiden, juga gubernur, bupati, bahkan juga kepala desa, adalah demi visi dari organisasi tersebut. Jadi, tidak usah cengeng meminta-minta jabatan politik setelah menjatuhkan pilihan politiknya kepada kandidat tertentu. Inilah sikap mapan dari organisasi yang juga mapan.

Dalam kasus Imam Nahrawi, organisasi yang menjadi latar dari yang bersangkutan harus menarik pelajaran besar. Organisasi mana pun latarnya harus melihat masalah ini sebagai sebuah kegagalan perekrutan. Selama ini, penetapan yang dilakukan KPK selalu benar apabila dilanjutkan menuju ranah pengadilan.

Kiranya juga terhadap Imam Nahrawi ini. Dalam konteks pencitraan, organisasi yang menjadi latar ini, pasti telah tercoreng. Kinerja yang sudah dilakukan bertahun-tahun itu menjadi sirna. Apa lagi terhadap orang yang bersangkutan.

Hanya ada tiga pilihan bagi organisasi ini untuk memperbaiki diri, yaitu dengan mengingatkan kadernya yang masih duduk di kabinet agar tidak melakukan tindakan seperti Nahrawi, tidak lagi memasukkan kader di kabinet, atau membayar “utang” kepada presiden dengan memberikan kesempatan “masuk lebih dalam lagi ke dalam organisasi” kepada presiden untuk memilih kader.

Di luar penafsiran yang disebutkan di atas, penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka mungkin juga mempunyai makna lain.

Seperti yang sudah diketahui oleh masyarakat Indonesia, pemilihan pimpinan KPK yang sekarang, yang dilakukan oleh DPR, mendatangkan kritik yang luas. Kritik ini tidak hanya datang dari masyarakat, media massa, dan elite tetapi juga datang dari unsur-unsur KPK itu sendiri.

Baca juga:  Kasus OTT Diving Tulamben, Pemungut Retribusi Dituntut 16 Bulan

Beberapa unsur pimpinan malah menyatakan mengembalikan mandatnya kepada presiden. Dan para pegawai KPK juga telah melakukan unjuk rasa. Semua fenomena ini merupakan sikap tidak puas dan memesankan penolakan kepada pimpinan KPK yang terpilih sekarang.

Dengan begitu, ada kemungkinan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka ini merupakan pesan besar kepada pimpinan lembaga ini pada masa mendatang agar tidak sungkan-sungkan dan ragu untuk melakukan tindakan kepada siapa pun di negeri ini yang kedapatan melakukan korupsi.

Nahrawi adalah pejabat pemerintah yang sedang aktif, juga berasal dari organisasi massa yang besar, dan masih termasuk generasi muda. Pendirian KPK merupakan amanat reformasi yang tidak bisa diutak-atik lagi keberadaannya, tidak harus dilemahkan tetapi justru harus dikuatkan.

Maka dalam konteks demikian, jika pemilihan komponen KPK yang sekarang dipandang sebagai sebuah upaya pelemahan KPK termasuk juga revisi undang-undangnya, maka penetapan Nahrawi ini mau tidak mau harus dipandang sebagai pesan bahwa penguatan KPK tersebut merupakan sebuah keharusan. Bisa jadi presiden juga mempunyai pesan seperti yang diungkapkan di atas.

Presiden mendapatkan sorotan cukup tajam atas perkembangan akhir-akhir ini, terutama atas persetujuannya dengan revisi terhadap Undang-undang KPK. Kritik tersebut cukup mengguncang menjelang pelantikannya sebagai presiden bulan depan.

Mudah-mudahan kasus yang menimpa “anak buahnya” ini dapat menjadi pesan yang baik pada masa depan baik untuk memilih anggota kabinet, merombak kabinet jika diperlukan, maupun untuk memperbaiki mental para pejabat Indonesia.

Penulis adalah staf pengajar Sosiologi, FISIP Universitas Udayana.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *