
BANGLI, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan dan uang tunai yang terjadi di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kintamani. Pelaku berinisial NKM (21) warga Payangan, Gianyar, diamankan polisi pada Rabu (18/2) sore.
Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Ni Wayan Resmi (58). Peristiwa pencurian itu terjadi pada 26 September 2025. Saat itu, korban hendak berangkat sembahyang dan ingin mengenakan perhiasan berupa kalung serta sepasang sumpel (anting) yang disimpan di lemari pakaian. Namun, perhiasan yang disimpan dalam wadah bekas minyak rambut tersebut telah raib.
Selain perhiasan, korban juga mengaku sempat kehilangan uang tunai sebesar Rp300.000 dan Rp1.400.000 yang disimpan di bawah kasur pada waktu yang berbeda. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp38.700.000.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecurigaan mengarah kepada pelaku NKM yang sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam wadah plastik bekas minyak rambut di dalam lemari serta uang tunai milik korban. Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Payangan dengan harga Rp7.000.000.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250.000.000. Kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua unit telepon genggam, pakaian adat, satu set knalpot sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci dan STNK, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dayu Swasrina/balipost)










