Pemerintah Desa Tegal Harum, Denpasar Barat menata kabel udara, khususnya kabel provider di wilayahnya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Desa Tegal Harum, Denpasar Barat menata kabel udara, khususnya kabel provider di wilayahnya. Penataan yang menyasar 12 ruas jalan ini dilakukan bertahap dengan target kabel-kabel tersebut sudah rapi untuk mendukung pawai ogoh-ogoh saat Pangerupukan. Penertiban selama ini sulit dilakukan mengingat banyaknya pemasangan tanpa izin.

Hal tersebut diungkapkan Perbekel Desa Tegal Harum I Komang Adi Widiantara, saat dikonfirmasi Senin (16/2). Dia mengatakan, metode penataan kabel dengan mengikat kabel agar lebih tertata rapi. Kabel yang sudah tidak digunakan atau terputus juga akan dirapikan.

Ia mengatakan untuk kabel bawah tanah yang seharusnya menjadi solusi ideal belum bisa dilakukan karena membutuhkan anggaran besar. “Kalau bicara kebersihan dan estetika, kabel tanam memang paling bagus. Tapi untuk solusi cepat saat ini, kabel dirapikan dan diikat dulu,” katanya.

Baca juga:  Segera, Kawasan Suci Besakih Ditata

Dalam perapian kabel-kabel tersebut kata Komang Adi, dilakukan dengan koordinasi bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan sejumlah provider. Perapian kabel dilakukan setiap hari Selasa. “Pasa Selasa (10/2) lalu sudah menyasar ruas jalan yakni depan kantor desa, Jalan Gunung Selamet dan Jalan Gunung Cemara,” ujarnya.

Penataan tahap awal difokuskan pada ruas jalan utama yang menjadi kewenangan kota. Ada 12 ruas jalan yang didata dan masuk dalam rencana penataan bersama. Kegiatan tersebut awalnya digagas untuk mendukung persiapan ogoh-ogoh, namun kemudian berkembang menjadi program penataan kabel secara lebih luas.

Baca juga:  Dilanjutkan, Anggaran Penataan Sasana Budaya Rp 4,8 Miliar

Pada pelaksanaan terakhir pada minggu sebelumnya, sebanyak 25 personel dari provider diterjunkan untuk melakukan perapian. Dari puluhan provider yang memiliki jaringan di wilayah tersebut, sebanyak 11 provider yang tergabung dalam Apjatel ikut terlibat. “Yang tidak ikut akan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan dari internal Apjatel. Target kami sebelum Nyepi ruas protokol sudah clear, setelah itu baru masuk ke gang-gang,” jelasnya.

Demikian Komang Adi mengakui, masih adanya pemasangan kabel tanpa koordinasi resmi dengan desa. Padahal sebelumnya desa telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah provider untuk memfasilitasi pemasangan jaringan bersama pihak adat.

Baca juga:  Perayaan Rahina Tumpek Krulut Untuk Pelestariaan Nilai Kearifan Lokal Bali

Namun dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemasangan dilakukan tanpa izin sehingga sulit ditertibkan karena tidak diketahui kepemilikannya. “Secara legal banyak yang tidak jelas. Kalau ditindak, justru warga yang terkena dampaknya karena kami tidak tahu provider mana yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia berharap ke depan ada payung hukum yang lebih jelas agar pemerintah desa memiliki kewenangan dalam menata dan menertibkan pemasangan kabel telekomunikasi sehingga penataan lingkungan dapat dilakukan secara maksimal. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN