
DENPASAR, BALIPOST.com – Desa Adat Intaran tengah bersiap membangun tiang kabel provider segmen II, mulai Desember 2025. Hal itu karena melihat kesuksesan proyek segmen I yang dimulai dari Jalan Intaran, Danau Tondano, Batur Sari, Mukti Sari, Tirta Nadi, sampai perempatan Blanjong, dengan 109 tiang.
Ketua BUPDA Intaran, AA Ketut Gede Arya Teja, Rabu (26/11), mengatakan, segmen II perluasan penataan tiang dan kabel provider awalnya akan dilakukan di Jalan Danau Tamblingan. Namun, karena Perumda Bhukti Praja Sewakadarma sudah masuk dengan program kabel bawah tanah maka pihak desa tidak mengambil kawasan itu lagi. Untuk itu, penataan tiang dan kabel segmen II dialihkan ke Jalan Danau Buyan, Tukad Bilok, sampai perbatasan desa adat.
Pada Desember 2025, proyek penataan kabel dengan tiang bersama segmen II akan dimulai. Dimulai dari beberapa titik dan lanjut mengundang provider untuk menawarkan kerja sama di titik yang telah disediakan fasilitas tiang. Namun, untuk jumlah tiang yang akan ditanam pada segmen II belum bisa ditentukan karena masih dalam kajian dan penataan.
Desa Adat Intaran merencanakan pembangunan tiang bersama menjadi 4 segmen. Segmen II menyambung kabel dari Jalan Danau Buyan ke arah barat, Tukad Bilok, dan Danau Beratan. Nantinya, ada juga segmen Jalan Gunung Sari, Penyaringan, dan sekitarnya. Lalu ada segmen Jalan Danau Tondano, dan Sekuta.
Tiang merupakan milik desa adat yang ditanam ke tanah sedalam 1,5 meter. Dari atas tanah sampai ujung tiang tingginya 7,5 meter. Tinggi tiang kabel ini tidak melebihi tiang PLN.
Para provider sebelumnya telah dikumpulkan dan diajak berdiskusi. Diakui, mereka setuju dengan penggunaan tiang bersama dengan biaya sewa. Selain menata agar tak banyak tiang bahkan membentuk rumpun tiang, pembangunan tiang bersama ini juga untuk mengatur kabel crossing, dari sisi jalan kanan ke kiri dan sebaliknya sehingga tak mengganggu jalannya upacara adat dan tradisi di Bali seperti pengarakan ogoh-ogoh dan pengabenan. “Crossing ditentukan di sisi mana, kita yang tentukan,” ujarnya.
Para provider yang telah didata dan mau bekerja sama dengan desa adat dalam penggunaan tiang bersama ditindaklanjuti dengan penarikan kabel baru. Sementara, provider yang tidak bersedia kerja sama, maka mulai dilakukan pembersihan kabel.
Desa adat juga memastikan provider yang membentangkan kabel di wilayah Intaran dan menggunakan tiang bersama merupakan provider yang memiliki izin karena hal itu merupakan salah satu syarat menjalin kerja sama. “Sehingga yang berusaha di sini benar-benar difilter yang mana ada izinnya secara resmi,” ujarnya.
Meskipun Perumda Bhukti Praja Sewakadarma saat ini tengah membangun jaringan utilitas terpadu bawah tanah di kawasan Sanur, Intaran, menurutnya tidak akan terjadi persaingan usaha antara pemkot dan desa adat.
“Kami dengan perumda tetap koordinasi, siapa yang akan mengambil provider ini, dan daerah mana. Tujuannya kami bukan untuk rebutan bisnis, tapi arahnya untuk penataan,” ujarnya.
Dalam menjalankan program tersebut, desa adat juga memiliki tim pendampingan hukum untuk menyelaraskan dengan aturan pusat dan daerah. Diakui pula, penataan tiang membutuhkan modal yang cukup besar. Namun, Desa Adat Intaran yang memiliki LPD dan BUPDA dengan unit usaha riil cukup berkembang sehingga dana dari unit usaha tersebut disuntikkan untuk penataan tiang dan kabel. (Citta Maya/balipost)










