Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang perempuan berinisial Luh SDA (18), asal salah satu desa di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat berbelanja di sebuah warung, pada Kamis (12/2).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.48 WITA, di wilayah Kecamatan Sukasada. Korban yang masih muda ini datang untuk membeli barang di warung milik pria berinisial Ketut M. Namun situasi berubah ketika korban hendak mengambil barang di rak dalam warung tersebut.

Baca juga:  Kasus OTT Perizinan Gianyar, Sukarja Diserahkan ke Kejari

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi, Minggu (15/2) menjelaskan, dugaan pelecehan bermula saat korban berdiri di dalam warung. Tanpa diduga, terduga pelaku disebut mencium pipi korban secara tiba-tiba hingga membuat korban terkejut.

Insiden tersebut tidak berhenti di dalam warung. Saat korban hendak pulang dan berada di area parkir, terduga pelaku kembali menghampiri korban dan diduga melakukan tindakan yang lebih jauh. Terlapor disebut meraba bagian dada kiri korban menggunakan tangan kirinya.

Baca juga:  Korban Tabrak Lari Meninggal, Pelaku Ditangkap di Kuta

Ia juga diduga sempat berusaha meraba bagian tubuh sensitif korban lainnya, namun berhasil ditepis. Korban kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan serupa disebut bukan kali pertama terjadi, meski sebelumnya masih dapat dicegah. Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 12 Februari 2026. Saat ini perkara tengah dalam penanganan aparat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Transaksi 7.600 Butir Pil Koplo, Polisi Amankan Tiga Pemuda

Yohana menegaskan, komitmen kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual di wilayah hukum Buleleng. “Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN