tersangka
Kasus OTT yang melibatkan kepala Dinas dan kabid Dinas Perijinan Kabupaten Gianyar. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Kabid Perizinan B Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar, Nyoman Sukarja (50) yang terlibat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negei Gianyar. Namun proses tahap dua itu tidak menyertakan Kadis DPMPTSP, Ketut Mudana yang juga menjadi tersangka kasus ini.

Saat diserahkan ke Kejari, Sukarja langsung dititipkan ke Rutan Gianyar. Selama diserahkan dan dimintai keterangan oleh jaksa, Sukarja tampak kooperatif.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gianyar, Made Endra Arianto, mengatakan penyerahan tahap II dilakukan dari Kejati ke Kejari Gianyar, karena locus kejadian-red berada di Gianyar. “Tersangka pungli itu diserahkan tahap II ke Kejari Gianyar beserta barang bukti,” ujarnya saat dihubungi Jumat (1/9).

Baca juga:  LKP "Lala Studio" Rayakan HUT ke-25

Barang bukti lain yang disita uang tunai sejumlah Rp 14.450.000. Juga disita barang bukti dokumen diantaranya, dokumen mengenai perizinan, komputer. Ada juga daftar izin, buku tabungan Simpeda BDP Bali, buku ke pemohon, buku Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan izin, buku register front office tahun 2016. Juga ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Yudi Sutrisna, Wayan Bagus Sudarta dan Made Tama.

Baca juga:  Soal Kisruh Pasca-OTT, Dasar Pungutan Sebaiknya Diperkuat dengan Perdes

Dalam dokumen yang disita juga terdapat secarik kertas yang berisi kode angka 15 yang ditulis tangan. Dalam kode angka itu, berisi cap stempel dinas DPMPT. Juga ada secarik kertas bertuliskan kode angka 75 tanpa stempel. “Kode angka itu akan dibeberkan dalam persidangan, itu hanya barang bukti saja,” ujar Endra.

Atas penyerahan tahap II ini, pihak kejaksaan telah menyiapkan empat JPU. Tiga JPU dari Kejati Bali dan satu JPU dari Kejari Gianyar. Untuk JPU dari Gianyar, ditunjuk Putu Kekeran. Sementara tersangka untuk selanjutnya akan ditahan di Rutan Kelas 2 B Gianyar. “Paling lambat 10 hari sudah kami limpahkan ke pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Baca juga:  Alih Fungsi Lahan Rambah DTW Jatiluwih

Penangkapan Sukarja pada Jumat, 16 Juni lalu, juga menyeret mantan kepala DPMPTSP Gianyar, Ketut Mudana. Mudana ditahan karena diduga ikut terlibat dalam kasus itu. Namun, untuk tersangka Mudana tidak ikut diserahkan tahap II. “Untuk Mudana, kami belum tahu. Apakah berkas sudah masuk ke Kejati atau belum. Karena kalau ditangkap Polda, hubungannya ke Kejati lalu ke Kejari,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *