
DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) terus menuai sorotan. Anggota DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Gede Suyoga, menegaskan persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional karena menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Menurut Suyoga, kebijakan yang menjadi dasar polemik merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Namanya saja Instruksi Presiden, artinya memang merupakan arahan Presiden terkait penggunaan DTSEN,” ujarnya, Sabtu (14/2).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, tujuan utama DTSEN adalah mencegah tumpang tindih bantuan sosial antarinstansi serta memastikan program tepat sasaran. Namun, ia mempertanyakan mekanisme implementasi di lapangan yang dinilai menimbulkan kegaduhan.
“Dalam pemutakhiran data, yang seharusnya dilakukan adalah perbaikan data secara berkala dan komprehensif. Bukan mendadak menonaktifkan kepesertaan seseorang yang sedang membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Bali ini menekankan bahwa isu perlindungan sosial tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administrasi. “Ini urusan rakyat. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa. Tidak boleh dipandang sebatas angka-angka dalam sistem,” tandasnya.
Politisi asal Sanur, Denpasar ini juga menyoroti adanya kasus warga yang sedang menjalani pengobatan rutin, termasuk pasien cuci darah, yang terdampak perubahan status kepesertaan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi implementasi kebijakan agar hak layanan kesehatan tidak terganggu akibat proses administratif yang belum tuntas.
Terkait polemik pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Suyoga menilai tidak ada yang keliru secara substansi dalam konteks menjelaskan dasar kebijakan.
“Jika kebijakan ini memang berangkat dari Instruksi Presiden tentang DTSEN, maka wajar jika disebut demikian dalam konteks menjelaskan dasar kebijakan. Pertanyaannya, mengapa harus meminta maaf jika tujuannya untuk membela kepentingan rakyat?” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta Wali Kota Denpasar mencabut pernyataannya yang dinilai menyesatkan publik terkait isu penonaktifan PBI-JK.
Ia meminta agar pernyataan tersebut dicabut dan disertai permintaan maaf kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.
Menanggapi hal itu, Suyoga menilai jika memang isu perlindungan sosial diakui sebagai isu sensitif, maka proses implementasi seharusnya dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak berdampak langsung secara tiba-tiba kepada masyarakat.
“Kalau memang Instruksi Presiden adalah menjalankan DTSEN secara komprehensif untuk perbaikan data, mengapa implementasinya berupa penonaktifan kepesertaan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan? Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, Suyoga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar kebijakan nasional tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni penataan data yang akurat tanpa mengorbankan hak dasar masyarakat.
“Kita semua mendukung perbaikan sistem. Tetapi dalam hal kesehatan rakyat, kehati-hatian dan perlindungan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sebanyak 90.631 peserta PBI-JK di Bali dinonaktifkan setelah dilakukan pemadanan data dengan DTSEN. Sementara itu, jumlah peserta PBI-JK aktif di Bali saat ini tercatat sebanyak 785.433 orang. (Ketut Winata/balipost)










