
SINGASANA, BALIPOST.com – DPRD Tabanan dalam waktu dekat akan segera melakukan rapat kerja khusus untuk merespons penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan menyusul munculnya keresahan warga kurang mampu yang khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa menegaskan rapat kerja akan digelar melalui Komisi IV tentu dengan melibatkan dinas terkait serta BPJS Kesehatan. Pertemuan itu untuk mencari solusi sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat rentan.
“Kami minta Komisi IV segera lakukan rapat kerja dengan dinas terkait, termasuk BPJS, untuk membahas apa solusinya dan bagaimana penerapannya. Semua pihak harus dilibatkan,” tegas Arnawa.
Menurutnya, jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Terlebih bagi warga kurang mampu yang selama ini menggantungkan perlindungan medis dari bantuan pemerintah.
Arnawa berpandangan, penghentian status kepesertaan tidak seharusnya dilakukan tanpa koordinasi matang dengan pemerintah daerah. “Untuk warga yang benar-benar tidak mampu, negara wajib hadir membantu mereka,” ujarnya.
Terkait kemungkinan skema pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten, Arnawa menyebut hal itu masih perlu dikaji lebih lanjut. Opsi tersebut akan menjadi salah satu materi pembahasan dalam rapat kerja nantinya.
“Skema pembiayaan itu tentu akan kami bicarakan lagi. Tujuannya agar beban ekonomi masyarakat tidak mampu bisa diringankan,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan. Pendataan ulang dinilai krusial agar program benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh warga yang sebenarnya sudah tergolong mampu.
“Harus dilakukan keakuratan data, siapa yang memang layak menerima. Jangan sampai yang sudah mampu malah ikut menikmati,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tabanan mencatat, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 6.786 orang. Penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian kepesertaan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Peserta yang dinonaktifkan, berada pada desil 6 hingga 10 atau masuk kategori dinilai mampu. Sementara, pembiayaan PBI JK dari APBN difokuskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5.
Terpisah, dari pihak RSUD Tabanan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Wakil Direktur Pelayanan dan Pengendalian Mutu, I Gusti Ngurah Bagus Juniada menyebut pasien tetap ditangani seperti biasa. Jika ditemukan kepesertaan terputus, keluarga pasien umumnya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penyelesaiannya. (Puspawati/balipost)










