Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Tabanan bersama eksekutif, Senin (24/11). (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi III DPRD Tabanan menggelar rapat kerja bersama eksekutif, Senin (24/11), untuk menelaah legalitas aset sebelum mengeluarkan rekomendasi hibah atas gedung Pasar Desa Adat Penatahan, Kecamatan Penebel. Rapat yang dibuka Sekretaris Komisi III, I Nyoman Sudiana, menegaskan bahwa pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan hibah yang diajukan Desa Adat Penatahan sejak 2022.

Di hadapan jajaran OPD terkait, Ketua Komisi III, AA Nyoman Dharma Putra meminta penjelasan lengkap mengenai kronologis permohonan dan status aset yang akan dihibahkan. “Kami harus tahu apa saja aset daerah di sana agar tidak salah mengambil keputusan,” ujarnya.

Asisten III Setda Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan memaparkan dasar hukum hibah barang milik daerah. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, hibah barang bernilai lebih dari Rp5 miliar wajib mendapat rekomendasi DPRD.

Baca juga:  Pemkab Badung Terima Hibah BMN Hasil Rampasan KPK RI

Ia menjelaskan bahwa Pasar Penatahan memiliki luas 17 are dan sudah eksis sejak 2013. Desa Penatahan juga pernah menggunakan dana desa untuk membangun fasilitas pasar. Pada Februari 2023, Kementerian Perdagangan mengucurkan Rp2,7 miliar untuk revitalisasi pasar, termasuk pembangunan kantor, 21 los, 40 tempat pedagang dasaran, tiga toilet, dan area parkir.

“Karena tanahnya milik desa adat, mereka berharap bangunan yang berasal dari bantuan pusat bisa dihibahkan agar administrasi dan pengelolaan retribusi dapat satu pintu. Untuk itu kami membutuhkan rekomendasi DPRD,” jelasnya.

Baca juga:  Kondisi Bangunan SD Negeri 5 Buahan Memprihatinkan, Pemkab Rencana Merelokasi

Perbekel Desa Penatahan menegaskan bahwa pasar desa sangat berpengaruh pada perekonomian warga. “Pembangunan pasar sudah sejak tahun 2022, dan pasar ini sudah beroperasi sejak 2023. Kami mohon dukungan agar hibah ini bisa segera terwujud,” katanya.

Senada, Bendesa Adat Penatahan, I Made Suwitra menyampaikan bahwa permohonan hibah merupakan harapan krama adat. “Tanahnya tanah adat, sementara bangunan dari pusat. Terkait dengan pembangunan pasar kami tentu sangat berterima kasih pada pemerintah daerah dan jika bisa dihibahkan kembali kami bisa mengelola pasar secara optimal ke depan,” ujarnya.

Ketua Komisi III, AA Dharma Putra menambahkan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung langkah yang memperkuat ekonomi masyarakat. “Aset legalnya milik adat. Kalau adat memohon, pemerintah daerah bisa menghibahkan selama tidak menabrak aturan. Jika tidak ada indikasi pelanggaran atau temuan BPK, kami mendorong agar proses dipercepat,” tegasnya.

Baca juga:  Dilantik Jadi PAW Gindera, Ini Fokus Wayan Sukaja

Ia juga mengingatkan jika nanti sudah sepenuhnya dikelola oleh adat, agar pasar juga memperhatikan fasilitas umum dan pengelolaan retribusinya tetap bekerja sama dengan Pemkab Tabanan. Komisi III DPRD Tabanan juga akan melakukan kajian hukum mendalam untuk memastikan legalitas hibah. Hasil raker ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD Tabanan sebagai dasar pengambilan rekomendasi akhir. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN