BARANG BUKTI- Tersangka RW alias Kris (44) dengan barang yang 72 pisces catridge dan 600 pisces liquid mengandung etomidate. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Liquid vape mengandung narkotika diungkap BNNP Bali. Pada Sabtu (7/2) BNNP Bali menangkap pria berinisial RW alias Kris (44) di Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Selain itu disita 72 pisces catridge didalamnya berisi liquid (cairan) diduga mengandung etomidate merupakan narkotika golongan II. Selain itu diamankan 600 pisces liquid etomidate.

Ini merupakan modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah melalui media rokok elektrik.

Baca juga:  Jaringan Bandar Narkoba Ditangkap, Disita Barang Bukti Miliaran Rupiah 

Plh. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol. Tri Kuncoro, Senin (9/1), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis Tim Intelijen BNNP Bali terkait informasi jaringan liquid etomidate yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Berbekal hasil penyelidikan itu, petugas melakukan penangkapan RW alias Kris (44) di Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Jamin Pelayanan Publik, Tujuh Kabupaten/Kota di Bali Jalin Kesepakatan dengan ORI

“Kami juga melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka dan ditemukan 72 pisces catridge yang didalamnya berisi liquid vape mengandung etomidate,” ujarnya.

Menurut mantan Kepala BNNK Karangasem ini menjelaskan etomidate merupakan jenis narkotika golongan II yang digunakan di dunia medis untuk tindakan operasi. Etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik dan relaksasi dengan bekerja pada sistem syaraf pusat yang dapat menyebabkan kecanduan.

Hasil interogasi dan pemeriksaan, diketahui pelaku masih menyimpan narkotika liquid lainnya di sebuah rumah sewa yang terletak di seberang rumah milik pelaku. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu buah koper kuning didalamnya berisi 600 pisces liquid etomidate.

Baca juga:  BNNP Gerebek THM, Belasan Orang Diamankan Termasuk Oknum Polisi

Pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang WNA, Stone. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor BNNP Bali. (Kertanegara/balipost)

 

BAGIKAN