Bupati Adi Arnawa berdiskusi bersama Menteri LH dan Gubernur Bali. Saat ini, pemerintah menyiapkan alternatif pengolahan sampah berbasis sumber sambil menunggu proyek PSEL. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan insinerator milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dipastikan berlangsung permanen setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan. Kebijakan ini berdampak langsung pada strategi pengolahan sampah di Badung yang selama ini mengandalkan alat pembakaran residu tersebut.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa tidak menampik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa insinerator tidak dapat dioperasikan jika tidak mendapat izin dari KLH. “Karena ada pertimbangan-pertimbangan secara kesehatan. Dengan kondisi seperti ini, mau tidak mau kami harus mencari alternatif lain,” ungkap Bupati Adi Arnawa pada Jumat (6/2).

Menurutnya, Badung dan Denpasar sejatinya membutuhkan sistem pengolahan sampah berbasis waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang saat ini dirancang pemerintah pusat. Namun, implementasinya masih menunggu proses pembangunan. Sambil menanti, Pemkab Badung menyiapkan skema alternatif pengolahan sampah dari sumber.

Baca juga:  PNS Badung Diminta Tak Hanya Kejar Absen

“Mungkin hari ini saya mengimbau kepada masyarakat agar juga sudah mulai harus memilah, mengurangi residu sampah-sampah organik yang dibawa ke TPA. Sekarang saya minta ini biar diolah, diolah di masing-masing rumahnya, sumbernya,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah desa diminta memanfaatkan APBDes untuk membangun teba modern sebagai pusat pengolahan sampah berbasis sumber. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup agar pengiriman sampah ke TPA Suwung dikurangi.

“Pak Menteri menyampaikan bahwa yang bisa dibawa ke TPA Suwung, yang langsung dibawa adalah sampah spesifik. Dan beliau mengharapkan bahwa pengiriman sampah ke TPA Suwung harus mulai dikurangi,” paparnya.

Baca juga:  Pencarian 7 ABK KM Liberty 1 Dihentikan

Penyegelan incinerator dilakukan secara menyeluruh sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menilai asap pembakaran sampah berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan, sehingga pengoperasian alat tersebut dihentikan permanen.

Dampaknya, sejumlah mesin insinerator yang telah dianggarkan miliaran rupiah tidak dapat difungsikan. Empat unit incinerator pengadaan 2025 senilai sekitar Rp4,8 miliar di TPST Padang Seni, Kuta, tidak bisa dioperasikan. Delapan unit lainnya di Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani juga bernasib sama. Total 12 mesin kini berhenti digunakan.

Baca juga:  Pemkab Badung Gelar Pelatihan Desain Mode bagi Penyandang Disabilitas

Situasi ini memperberat penanganan sampah di Badung yang tengah berada dalam kondisi darurat. Mesin incinerator yang sebelumnya digunakan mengolah residu telah ditutup sejak Desember 2025. Sampah yang telah dipilah akhirnya kembali dibuang ke TPA Suwung. Bahkan, beberapa mesin yang sudah dikonversi dari bahan bakar solar ke gas tetap belum mendapat izin operasi.

Di lapangan, baliho peringatan bertuliskan “Peringatan, Area ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup” terpasang di TPST dan PDU Mengwitani. Hal ini menegaskan pengawasan ketat KLH terhadap fasilitas pengolahan sampah berbasis incinerator di wilayah Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN