
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terus mengintensifkan pengusutan indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Handara Golf dan Resort Bali seluas 98 hektare. Pendalaman dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2).
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan hasil pendalaman administrasi sejauh ini masih menemukan sejumlah data yang belum sepenuhnya terbuka. Ia menyebutkan adanya beberapa informasi terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tidak muncul dalam pendalaman awal.
“Ada beberapa yang tadi terungkap pada SHGB yang tidak muncul di dalam pendalaman kami. Padahal harapan kita semua data terbuka,” ujar Rai Dharmadi usai RDP.
Selain persoalan SHGB, Satpol PP juga menyoroti aspek ketinggian tebing yang berpotensi menimbulkan longsor serta status bangunan di kawasan tersebut. Terkait hal ini, Satpol PP akan melakukan koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak, mengingat beberapa rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR) disebut sudah terbit.
“Masalah ketinggian tebing, bagaimana bangunannya, itu akan kami koordinasikan lagi karena ada beberapa KKPR yang sudah terbit,” jelasnya.
Rai Dharmadi juga menegaskan pihaknya masih menelusuri kewenangan penerbitan izin serta menunggu rekomendasi resmi dari DPRD Bali sebelum melakukan tindak lanjut penertiban. Bangunan yang sempat disegel, menurutnya, merupakan bangunan yang masih dalam proses perizinan, termasuk renovasi bangunan lama yang sebelumnya ber-IMB dan direncanakan beralih ke skema perizinan baru.
“Yang disegel itu karena masalah proses, terutama bangunan renovasi yang belum bisa menunjukkan izin saat itu,” katanya.
Dalam RDP tersebut juga terungkap data SHGB yang digunakan oleh PT Sarana Buwana Handara (SBH). Saat ini tercatat tiga SHGB yang telah melalui proses perpanjangan dan penyesuaian, yakni SHGB Nomor 40 seluas sekitar 767 ribu meter persegi, SHGB Nomor 42 seluas 35 ribu meter persegi, dan SHGB Nomor 43 seluas 186.200 meter persegi. Sementara SHGB Nomor 41 dan 44 disebut belum didalami lebih lanjut.
“Yang sudah terpanjang itu totalnya sekitar 98 hektare dari beberapa nomor SHGB. Nomor 41 dan 44 masih di luar pendalaman,” ungkap Rai Dharmadi.
Ia menambahkan, penelusuran juga mencakup asal-usul tanah SHGB, apakah berasal dari tanah negara atau konversi dari Sertifikat Hak Milik (SHM), serta isu dugaan tanah terlantar yang menurutnya harus dibuktikan secara hukum.
Ke depan, Satpol PP Bali akan mengombinasikan pendalaman dengan instansi terkait, termasuk pemerintah kabupaten, BKSDA, dan perangkat teknis lainnya. Aspek kewenangan provinsi dan kabupaten juga akan diperjelas, khususnya terkait perizinan berbasis risiko dan pengaturan kawasan tebing.
“Kami mengedepankan kelengkapan administrasi terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta menyatakan ada pelanggaran sebelum semua data dan kewenangan jelas,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










