Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan sidak ke Bali Handara, Pancasari, Buleleng, Kamis (22/1) siang. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pembangunan tiga bangunan dan satu ruas jalan di kawasan Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Kamis (22/1) siang.

Penghentian dilakukan setelah manajemen Bali Handara disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diminta terkait pekerjaan renovasi tersebut.

Kunjungan kerja Pansus TRAP ke Buleleng dipimpin Ketua Pansus, Made Supartha, bersama sejumlah anggota.

Rombongan lebih dulu mendatangi titik yang disinyalir berkaitan dengan persoalan banjir di jalur nasional, tepatnya di Dusun Lalang Linggah, Desa Pancasari. Di lokasi itu, tim berdialog dengan ratusan warga yang tengah bergotong royong. Warga berharap kehadiran pansus dapat membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi di desa setempat.

Baca juga:  Ketahuan Gunakan "Gacong," Pelaku Watersport Diancam Sanksi Ini

Usai meninjau lokasi, tim melanjutkan pengawasan ke kawasan Bali Handara. Di sana pansus menemukan sejumlah pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan jalan beton yang diduga menyalahi regulasi hingga renovasi tiga unit bangunan. Atas temuan tersebut, pansus langsung memasang garis pembatas (pol PP line) sebagai tanda penghentian sementara kegiatan.

Made Supartha menjelaskan, penghentian dilakukan karena manajemen Bali Handara belum dapat menunjukkan dokumen perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Padahal, progres renovasi bangunan disebut telah mencapai lebih dari 60 persen, sementara ruas jalan diperkirakan sudah rampung.

“Sekarang banyak aturan yang dilanggar, perubahan zona sudah masif. Ke depan bagaimana Bali tidak dirusak oleh investor agar tetap lestari dan menarik. Kami bukan anti investor, kami hanya menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Supartha.

Baca juga:  Sesolahan Sandhya Githa Nawa Ruci Buka Bulan Bahasa Bali V

Ia menegaskan, apabila pihak manajemen dapat melengkapi serta menunjukkan izin yang dibutuhkan, maka pekerjaan renovasi dipastikan bisa dilanjutkan kembali.

Sementara itu, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, menyampaikan renovasi yang dilakukan menurutnya tidak memerlukan IMB karena bangunan sudah memiliki struktur sejak sebelumnya. Ia menyebut di lokasi tersebut memang pernah ada bangunan lama yang kini diperbarui.

Terkait pembangunan jalan beton, Ramdas menyatakan jalan itu dibuat untuk mendukung penataan/plot lahan yang ditawarkan untuk investasi jangka panjang.

“Kalau renovasi ga perlu IMB. Karena sudah ada struktur. Dulu di sini sudah ada bangunan, gedung itu dulunya untuk  armada buggy. Sekarang kita renovasi,”jelasnya.

Baca juga:  Belum Tetapkan Tersangka, Komplotan Penyiksa WN Ukraina Bukan Interpol

Di sisi lain, Perbekel Desa Pancasari, Wayan Komiarsa, mengatakan masyarakat berharap kehadiran Pansus TRAP dapat mengklarifikasi fakta-fakta di lapangan serta memperjuangkan kebutuhan warga, bersinergi dengan eksekutif sebagai pelaksana anggaran.

Ia juga menilai persoalan di Pancasari belum tuntas, karena dalam dialog tadi pansus disebut belum menjawab pertanyaan warga terkait saluran air yang dibuat masyarakat, namun dipermasalahkan oleh pihak tertentu yang bukan warga setempat.

“Jadi harapan kami, apa yang terjadi di Pancasari, kemudian muncul masalah-masalah terkait dampak lingkungan, masalah cuaca, pengembangan wilayah, harapan kami agar menjadi atensi dari beliau-beliau yang duduk di DPR, baik itu DPRD Kabupaten dan juga DPRD Provinsi,”jelas Komiarsa. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN