I Nyoman Kenak. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali (PHDI Bali), I Nyoman Kenak, menegaskan pihaknya hanya menyampaikan masukan normatif dalam rapat koordinasi majelis agama se-Bali terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang waktunya berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 2026.

Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri pertemuan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama majelis agama melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (11/3). Rapat tertutup itu dipimpin langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Kenak menjelaskan, dalam pertemuan tersebut PHDI pada dasarnya hanya menekankan agar seluruh pihak tetap berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca juga:  Soal Cawapres Ganjar, Megawati akan Carikan Pendamping Terbaik

“Secara umum kami hanya menyampaikan hal yang normatif saja. Intinya kita menggunakan acuan SKB tiga menteri. Dalam SKB itu Idulfitri tanggal 21–22 Maret, sedangkan Nyepi tanggal 19 Maret, sehingga sebenarnya tidak ada jeda yang terlalu dekat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan PHDI sebelumnya tidak terlibat dalam penyusunan kesepakatan awal yang dibahas dalam pertemuan sebelumnya. Karena itu, jika terdapat usulan perubahan terhadap kesepakatan tersebut, pihaknya memilih tidak memberikan pendapat.

“Kami di PHDI tidak ikut dalam pertemuan sebelumnya saat menyusun kesepakatan itu. Jadi kalau ada perubahan tentu kami tidak ikut memberikan pendapat,” katanya.

Baca juga:  Denpasar Laporkan Tambahan Harian Ratusan Orang, Dominasinya Kluster Ini

Meski demikian, PHDI tetap menyampaikan masukan sebagai langkah antisipasi apabila keputusan sidang isbat pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri lebih awal, misalnya pada 20 Maret.

Menurut Kenak, dalam rapat tersebut peserta pada akhirnya sepakat tidak mengubah kesepakatan yang sudah ada. Namun masing-masing majelis agama diminta mengeluarkan seruan atau edaran kepada umatnya sebagai langkah antisipasi.

“Kalau pun ada kemungkinan hasil sidang isbat berbeda, masing-masing majelis bisa membuat seruan kepada umatnya. Jadi umat Hindu disampaikan oleh PHDI, umat Muslim oleh majelisnya. Itu akan lebih efektif,” jelasnya.

Baca juga:  Kapolri akan Usut Dugaan Mafia Sepak Bola

Ia menambahkan, PHDI Bali sendiri sebenarnya telah lebih dulu menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan rangkaian Nyepi kepada umat Hindu sejak 19 Januari 2026.

“Surat edaran untuk umat Hindu sudah kami keluarkan sejak Januari. Intinya kami sepakat menjaga Bali tetap damai dan kondusif,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi bersama majelis agama se-Bali guna membahas pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang waktunya berdekatan dengan Idulfitri tahun ini. Pertemuan tersebut difasilitasi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat melalui FKUB dan berlangsung tertutup di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar. (Ketut Winata/balipst)

BAGIKAN