Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya melantik Komang Dyah Setuti rsebagai Anggota DPRD Provinsi Bali Pengganti Antarwaktu (PAW), dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-27 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komang Dyah Setuti resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali Pengganti Antarwaktu (PAW), menggantikan almarhum Jro Nyoman Ray Yusha yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali.

Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa ke-27 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/1).

Komang Dyah Setuti merupakan peraih suara terbanyak ketiga dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng dengan raihan 6.196 suara pada Pemilu Legislatif 2024. Ia menggantikan Jro Nyoman Ray Yusha yang meninggal dunia pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Baca juga:  24 Jam Berikan Pelayanan Umat, Dua Lembaga Ini Kurang Diperhatikan

Pelaksanaan PAW tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4–6272 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Bali.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, serta kepala instansi vertikal dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Atasi Kemacetan, Laporkan “Driver” dan Ojol Non-DK agar Di-“Suspend”

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum Jro Nyoman Ray Yusha. Ia menilai almarhum telah memberikan pengabdian, dedikasi, dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Bali.

“Semoga segala jasa dan pengabdian almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Astungkara,” ujarnya.

Dewa Made Mahayadnya juga menegaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kekosongan keanggotaan DPRD akibat meninggal dunia harus segera diisi melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu guna menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga legislatif.

Baca juga:  SKB Larangan Sampradaya Hanya Obat Sementara di Tengah Kekisruhan

“Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–6272 Tahun 2025, saudari Komang Dyah Setuti resmi diangkat sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Bali untuk sisa masa jabatan 2024–2029,” tegasnya.

Dengan dilantiknya Komang Dyah Setuti, formasi keanggotaan DPRD Provinsi Bali kembali lengkap. Ia diharapkan mampu melanjutkan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta komitmen untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN