Sekda Buleleng, Gede Suyasa. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) secara sepihak. Pasalnya, seluruh sistem dan persyaratan hibah telah dikunci oleh pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) yang berlaku secara nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, saat dikonfirmasi Kamis (29/1), menjelaskan bahwa SIPD merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh ketentuan yang termuat di dalamnya, termasuk syarat administrasi penerima hibah, ditetapkan secara terpusat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah.

“SIPD ini dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketika input hibah, data harus lengkap, mulai dari nama, alamat, suka duka, ketua dan pengurus, hingga NPWP. Sistem ini akan langsung mendeteksi,” jelasnya.

Baca juga:  Mau Berbulan Madu? Ini Rekomendasi 6 Hotel di Indonesia

Lebih lanjut dijelaskan, SIPD tidak hanya mengatur kelengkapan administrasi, tetapi juga dilengkapi dengan sistem deteksi digital yang mampu mengidentifikasi penerima hibah yang telah memperoleh bantuan pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, potensi penerimaan hibah secara berturut-turut dapat dicegah sejak awal proses pengusulan.

“Kalau tahun lalu sudah diberikan, maka tahun ini tidak boleh lagi. Jadi deteksi digitalnya sudah sangat jelas,” tegas Suyasa.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Buleleng saat ini ditunjuk sebagai daerah percontohan (piloting project) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kemendagri dalam penerapan sistem SIPD. Hal ini menunjukkan komitmen Buleleng dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca juga:  Jika Tak Hati-hati Lembaga Demokrasi Bisa Berubah Jadi Otoriter

Terkait persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penerima hibah, Suyasa menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat. Sebaliknya, syarat tersebut diberlakukan guna memastikan ketertiban administrasi serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Ia pun memastikan, meskipun persyaratan diperketat, realisasi hibah di Buleleng tetap berada pada angka yang tinggi.

“Kalau itu kewenangan kabupaten, tentu bisa kita atur. Tapi ini sistem aplikasi dari Kemendagri, sehingga kita harus mengikuti dan berkoordinasi. Demi ketertiban, tentu ini lebih baik,” ujarnya.

Baca juga:  Jambret Tujuh TKP Dibekuk

Suyasa juga memastikan tidak ada pemotongan anggaran hibah pada tahun anggaran 2026. Seluruh alokasi hibah tetap tercantum dalam APBD induk. Namun demikian, pencairan hibah belum dapat direalisasikan pada triwulan pertama tahun anggaran karena mempertimbangkan kondisi arus kas daerah.

“Beban keuangan daerah diperkirakan meningkat pada bulan Maret seiring dengan perayaan hari raya serta pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Kondisi tersebut membuat Pemkab Buleleng harus mengatur waktu pencairan hibah secara lebih cermat,” tandasnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN