
SINGARAJA, BALIPOST.com – Peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng dan Desa Candikuning, Kabupaten Tabanan, pada Sabtu (17/1).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SP (25), warga asal Pegayaman, Buleleng, dan GON (33), warga asal Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari kerja sama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Sambangan.
Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto dikonfirmasi Selasa (27/1) menjelaskan berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka SP di salah satu kost – kostan wilayah Sambangan. Saat ditangkap, SP diketahui menyembunyikan barang itu dibawah lemarinya. Kondisi barang itupun masih terbungkus rapi.
Dalam pemeriksaan awal, SP mengaku hanya berperan sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial GON untuk menyerahkan barang haram tersebut di kawasan Bedugul, Tabanan. Berbekal pengakuan itu, petugas kemudian melakukan penyidikan guna mengungkap pengendali jaringan.
Hasilnya, tersangka GON berhasil diamankan di salah satu hotel yang berada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Dari pengembangan sementara, GON diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika lintas provinsi, sementara SP telah beberapa kali menjalankan peran sebagai kurir.
“Ini barangnya dikirim via darat, sebelum dibawa ke candikuning, pelaku SP menaruhnya di kosan di sambangan,”jelas Komang Yudha.
Petugas juga mengungkap bahwa jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2025 dan barang narkotika yang diedarkan berasal dari luar Bali, dengan jalur distribusi darat melalui wilayah Jembrana. BNN memastikan pengungkapan ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (Yudha/balipost)










