Dokumen - Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengukuti prosesi mejaya-jaya pada Jumat (23/5). (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 4.918 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Badung pada Senin (26/5) ini. Acara penyerahan akan dipusatkan di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) setempat.

Kendati sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan mendasar, mulai dari sistem penggajian, tunjangan, hingga status kepegawaian.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Untuk golongan I, kisaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000, sementara pada golongan tertinggi, yakni golongan XVII, mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Baca juga:  PD Pasar Denpasar akan Tata Bagian Depan Pasar Kumbasari

Namun demikian, status kepegawaian PPPK tidak serta-merta bersifat permanen seperti PNS. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, mengingatkan bahwa kontrak kerja PPPK bersifat periodik dan akan diperpanjang setiap lima tahun sekali dengan syarat tertentu.

“Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak, yaitu kinerja yang baik dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayainya,” ujar Wijaya saat dihubungi pada Minggu (25/5).

Evaluasi kinerja PPPK dilakukan secara berkala, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2022. Penilaian dilakukan setiap tiga bulan untuk mengukur capaian kinerja, dan rekapitulasi akhir dilakukan setiap tahun. Jika hasil penilaian tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan, maka kontrak yang bersangkutan berpotensi tidak diperpanjang.

Baca juga:  Dijamin, Penerimaan Polisi Bebas KKN

“Nanti mereka (PPPK -red) akan ada penilaian khusus selama bekerja sesuai dengan permenpanRB nomor 6 tahun 2022. Penilain kinerja bisa dilakukan periodik 3 bulan sekali terkait capaiannya kinerjanya di tahun itu dan penilaian akhirnya setiap tahun,” jelasnya.

Soal atribut dan aturan pakaian, PPPK mengikuti ketentuan yang sama dengan PNS karena keduanya berstatus ASN. Perbedaan akan terlihat hanya pada tenaga non-ASN, yang memiliki seragam berbeda sesuai kebijakan masing-masing instansi. “Untuk ketentuan pakaian sama dengan PNS karena sama-sama ASN, kalau diluar ASN baru seragamnya berbeda,” katanya.

Baca juga:  Polda Bali Diminta Awasi Penerbitan Sertifikat di Hutan Mangrove

Terkait tunjangan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Wijaya menjelaskan bahwa seluruhnya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Baik gaji, tunjangan, maupun TPP ditetapkan berdasarkan regulasi nasional dan kemampuan fiskal daerah. Dengan begitu, tidak semua daerah dapat memberikan nominal tunjangan yang sama tergantung pada kondisi keuangannya.

“PPPK hampir sama dengan PNS, kalau PPPK dia diikat dengan perjanjian kerja, terkait gaji dan tunjangan ada kepres ketentuan pusat. Terkait TPP juga sudah ada ketentuan pusat, termasuk kemampuan daerah namun rincinnya saya tidak hafal,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN