
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penetapan jajaran direksi baru Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung menuai tanda tanya. Salah satu direksi yang telah ditetapkan diketahui masih menjabat di perusahaan daerah lain dan belum resmi diberhentikan. Penetapan direksi baru Perumda MGS tersebut berdasarkan berita acara hasil wawancara akhir Nomor 41/XI/PANSEL-PMGS/2026. Proses wawancara akhir dilakukan langsung oleh Bupati Badung, Adi Arnawa, pada Kamis, 22 Januari 2026. Dari hasil tersebut, Kompiang Gede Pasek Wedha ditetapkan sebagai Direktur Utama dan I Made Anjol Wiguna sebagai Direktur Umum.
Namun menariknya, Kompiang Gede Pasek Wedha hingga kini masih menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Sanjayaning Singasana, Kabupaten Tabanan, dan belum sah diberhentikan. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelantikan direksi baru di Badung.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pengawas terpilih Perumda MGS dari unsur pemerintah, A.A. Sagung Rosyawati, tidak menampik status rangkap jabatan yang bersangkutan.
Ia menjelaskan bahwa Kompiang Gede Pasek Wedha telah mengajukan surat pengunduran diri di Kabupaten Tabanan. “Jadi beliau akan segera mengakhiri masa jabatannya di Tabanan pada bulan April 2026. Namun kemarin secara kreteria yang bersangkutan persyaratannya sudah terpenuhi,” ujar Sagung Rosyawati saat dihubungi Senin (26/1).
Menurut Sagung Rosyawati, persyaratan administrasi yang diajukan dalam proses seleksi juga telah mencakup surat pengunduran diri dari Perusda Sanjayaning Singasana Tabanan. “Sebenarnya disana masalah administrasi saja,” sambungnya.
Saat disinggung terkait proses pelantikan apabila yang bersangkutan belum resmi diberhentikan dari jabatan sebelumnya, Sagung Rosyawati menyebutkan bahwa aturan dalam Permendagri Nomor 33 tidak mengatur secara detail mekanisme tersebut.
Ia menambahkan bahwa direksi dapat diberhentikan salah satunya karena mengajukan pengunduran diri. “Jadi tergantung sekarang di daerah. Apakah harus mendapat persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini kepala daerah atau tidak. Kalau kami di Badung jika sudah melakukan pengunduran diri, kami tindaklanjuti dengan surat pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas (Plt),” bebernya.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi persoalan di Kabupaten Badung selama yang bersangkutan telah melampirkan surat pengunduran diri dan menandatangani surat pernyataan kesiapan bekerja penuh waktu. “Untuk pelantikan hari ini kita menghadap bapak bupati dulu. Nanti baru kami bisa sampaikan kapan jadwal pelantikan dua direksi yang lolos tersebut,” imbuhnya.
Selain direksi, dalam kesempatan yang sama juga telah ditetapkan Dewan Pengawas Perumda MGS dari unsur pemerintah, yakni A.A. Sagung Rosyawati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Badung. (Parwata/balipost)










