Kepala BNNK Badung, AKBP Dewa Ketut Darma Aryawan menjalin kerja sama dengan MDA Badung terkait penanganan peredaran narkoba. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Peredaran gelap narkoba yang telah merambah hingga ke wilayah desa merupakan fenomena yang tidak terlepas dari demand (permintaan) dan supply (penawaran) yang saling berkaitan. Desa yang sebelumnya dipersepsikan sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan rendah, kini mengalami peningkatan kerentanan akibat perubahan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Selain itu, sebagian masyarakat belum memiliki daya tangkal yang kuat terhadap penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNK Badung, AKBP Dewa Ketut Darma Aryawan, Sabtu (24/1), menyampaikan, dari sisi demand, meningkatnya permintaan narkoba di desa dipengaruhi oleh tekanan sosial dan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, serta perubahan gaya hidup masyarakat desa, khususnya generasi muda. Masuknya budaya urban dan pengaruh media digital mendorong terbentuknya pola pergaulan baru yang dalam beberapa kasus memandang narkoba sebagai sarana pelarian, hiburan, atau simbol pergaulan.

Baca juga:  Tim Kabaddi Badung Sabet 2 Emas, Denpasar 1 Emas

“Kondisi ini diperparah dengan masih terbatasnya literasi dan edukasi masyarakat desa mengenai bahaya narkoba, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun hukum,” ujarnya.

Sedangkan dari sisi supply, AKBP Dewa Darma mengungkapkan, jaringan peredaran narkoba menyesuaikan strategi distribusinya dengan memanfaatkan desa sebagai pasar baru. Ketatnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perkotaan mendorong pengedar memperluas jangkauan peredaran ke desa yang dinilai memiliki pengawasan relatif lebih longgar.

Perkembangan infrastruktur dan akses transportasi yang semakin baik turut mempermudah distribusi narkoba ke wilayah pedesaan. Selain itu, pengedar memanfaatkan jaringan sosial lokal, seperti hubungan kekerabatan dan pertemanan, untuk merekrut warga desa sebagai perantara atau pengedar skala kecil, sehingga aktivitas peredaran narkoba menjadi lebih sulit terdeteksi.

Baca juga:  Ini, Tujuan Pemidanaan di KUHP Baru

“Interaksi antara meningkatnya demand dan supply menciptakan siklus peredaran narkoba yang berkelanjutan di desa,” tegas mantan Kapolsek Kota Singaraja ini.

Semakin mudahnya akses terhadap narkoba mendorong peningkatan jumlah pengguna, yang pada akhirnya kembali meningkatkan permintaan. Keadaan ini diperkuat ketika deteksi dini, pengawasan sosial, dan penegakan hukum di tingkat desa belum berjalan secara optimal.

Berdasarkan kondisi tersebut, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah desa perlu dilakukan secara komprehensif dengan tidak hanya berfokus pada pemutusan supply melalui penindakan hukum. Selain itu, menekan demand melalui peningkatan edukasi, penguatan ketahanan keluarga, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan unsur masyarakat, termasuk pemanfaatan kearifan lokal dan hukum adat, menjadi kunci dalam menciptakan desa yang bersih dari narkoba secara berkelanjutan.

Baca juga:  Ratusan Ribu Tablet Prekusor Narkoba Dimusnahkan

“BNN Kabupaten Badung mengupayakan desa terbentengi dari peredaran narkoba melalui langkah strategis dan inovasi melalui program Menyama Braya dengan menjalin sinergitas bersama Majelis Desa Adat Kabupaten Badung, desa/kelurahan dan dinas,” ucapnya.

Upaya tersebut penting dilakukan sebagai upaya memperluas jangkauan informasi dan edukasi P4GN sampai ke banjar-banjar sehingga semakin banyak masyarakat yang terpapar pemahaman tentang bahaya narkoba. Upaya lain juga salah satunya dengan mendorong desa adat menyusun dan mengimplementasikan pararem anti narkotika yang didalamnya memuat sanksi adat terhadap masyarakat adat yang menyalahgunakan narkotika. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN