Tim kuasan hukum Kepala BPN Provinsi Bali mengikuti proses praperadilan kasus penetapan status tersangka kliennya oleh Polda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (23/1). Sidang perdana praperadilan ini ditunda karena dari pihak Polda Bali tidak hadir.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1) tersebut akan dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/1).

Permohonan praperadilan diajukan oleh I Made Daging untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka atas dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung pada tahun 2020. Permohonan tersebut telah terdaftar di PN Denpasar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Denpasar sejak Rabu (7/1).

Penasihat hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, sebelumnya menegaskan bahwa langkah praperadilan ini ditempuh untuk menguji prosedur dan dasar hukum penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Bali. “Kami mengambil langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan,” ujar Pasek.

Baca juga:  Ratusan Hektare Aset Pemkab Klungkung Belum Bersertifikat

Pasek juga menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik. Menurutnya, Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar penetapan tersangka sudah tidak berlaku, karena substansinya telah diserap ke dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan perdana yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WITA, Majelis Hakim menunggu kehadiran termohon, yakni Polda Bali, hingga pukul 13.48 WITA. Namun, hingga batas waktu tersebut, perwakilan Polda Bali tidak juga hadir dan tidak menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran kepada pengadilan.

Baca juga:  Kurir 9.675 Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan kesempatan satu kali lagi kepada termohon. Apabila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir, persidangan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Menanggapi penundaan tersebut, Pasek Suardika menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ketidakhadiran Polda Bali mencerminkan sikap yang tidak menghormati proses peradilan, terlebih sidang ini merupakan praperadilan pertama yang digelar dengan penerapan KUHAP baru.

“Kalau dalam KUHAP lama mungkin hal seperti ini masih sering terjadi, tapi dalam KUHAP baru semangatnya sudah berbeda. Apalagi jadwal sidang ini sudah diketahui publik,” tegas Pasek.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menerima nomor perkara sejak 7 Januari 2026, dan surat panggilan sidang telah diterima Polda Bali pada 13 Januari 2026. Bahkan, menurut Pasek, pihak Polda Bali sebelumnya menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut. “Kalau dihitung, ada sekitar sepuluh hari untuk berkoordinasi dan hadir di persidangan. Tapi faktanya, mereka tidak datang,” ujarnya.

Baca juga:  Shantisena Ashram Gandhi Puri dan Didik Nini Thowok Tampil di International Dance Festival 2022

Awalnya, sidang lanjutan dijadwalkan dua pekan kemudian, namun setelah sempat diprotes oleh pihak pemohon, majelis hakim akhirnya memutuskan penundaan hanya selama satu minggu. “Ini praperadilan pertama dengan KUHAP baru, mungkin masih ada penyesuaian. Kami bisa memaklumi penundaan satu minggu, tapi semangat penegakan hukumnya jangan sampai hilang,” pungkas Pasek.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali digelar pada Jumat, (30/1) di PN Denpasar. (Suka Adnyana/balipost)

BAGIKAN