Jaksa Agung saat RPD dengan Komisi III DPR RI. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Banyak yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Jakarta. Selain mengemuka soal penanganan LPD tidak mesti dibawa ke ranah pidana korupsi dan kejaksaan di Bali diharapkan bergerak menangani dugaan pelanggaran sempadan, sungai hingga danau dan kejahatan lingkungan lainnya.

Selain Nyoman Parta, anggota Komisi III lainnya Benny K. Harman, juga meminta supaya kinerja kejaksaan dalam penegakkan hukum tidak tumpul ke investor. Hal ini disampaikan karena banyak isu di masyarakat bahwa penegakkan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Termasuk terkait kasus dugaan raja minyak yang disampaikan legislator.

Di Bali sendiri, sejumlah pemain besar dalam dunia perminyakan (BBM) telah digerebek polisi dan bosnya sudah ada ditahan di Polda Bali. Namun demikian, terdakwa BBM bersubsidi yang digerebek Mabes Polri di Denpasar Selatan, divonis ringan, hanya sebulan 15 hari.

Baca juga:  Parkir di Pinggir Jalan, Traktor Hilang

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan pertemuan ini menjadi momentum dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan DPR RI sebagai perwujudan mekanisme check and balance (pengawasan dan keseimbangan).

Jaksa Agung mengungkapkan efektivitas pengelolaan anggaran tahun 2025 yang mencapai realisasi sebesar 98,94%, atau setara dengan Rp26,40 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp26,68 triliun.

“Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus angka Rp19,85 triliun, melonjak hingga 734,29 persen dari target awal yang ditetapkan. Keberhasilan ini tidak lepas dari kinerja intensif di berbagai lini, termasuk Bidang Intelijen yang berhasil mengamankan 1.307 kegiatan pembangunan strategis senilai Rp586,78 triliun serta mengawal program prioritas seperti pengamanan makan bergizi gratis di 227 lokasi di seluruh Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga:  Staff UPT PBB Diadili Diduga Korupsi Pajak Untuk Tiga Bulanan Cucu

Pada aspek penegakan hukum tindak pidana umum, Kejaksaan telah menangani lebih dari 185.000 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berhasil menyelesaikan 2.113 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Sementara itu, di bidang pidana khusus, fokus utama tetap pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian ekonomi negara, termasuk melalui keberhasilan Badan Pemulihan Aset yang menyetorkan uang tunai sebesar Rp424,86 miliar serta menyelesaikan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun.

Upaya ini diperkuat dengan memperketat pengawasan internal, di mana sepanjang tahun 2025 telah dijatuhkan hukuman disiplin kepada 165 pegawai sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.

Baca juga:  "Fire Dance" Saat Pembukaan, Bar Malah Kebakaran

Tahun 2026, Kejaksaan RI telah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp20 triliun yang akan dialokasikan untuk program penegakan hukum dan dukungan manajemen. Namun, Jaksa Agung menekankan adanya kekurangan anggaran yang signifikan, terutama untuk belanja pegawai dan operasional penanganan perkara di tingkat daerah yang terancam berkurang hingga 75 persen.

Oleh karena itu, diajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun guna memastikan kelancaran tugas-tugas krusial seperti pengamanan intelijen, penanganan perkara korupsi, serta operasional Badan Diklat dan RSU Adhyaksa Kejaksaan yang saat ini belum terakomodasi secara optimal dalam pagu awal. (Miasa/balipost)

BAGIKAN