Penyuluhan- Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Amlapura, Selasa (24/2). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 2 Amlapura, Selasa (24/2). Dalam kegiatan tersebut, Kejari mengkampanyekan gerakan Stop Bullying kepada siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, mengungkapkan, perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan perbuatan yang dapat berdampak hukum. Kata dia, bullying baik secara fisik, verbal maupun melalui media sosial berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Baca juga:  Pelanggaran Prokes Sidang di Tempat, Harus Dihadiri Dua Penegak Hukum Ini

“Bullying tidak bisa dianggap hal sepele. Ada dampak psikologis bagi korban dan ada konsekuensi hukum bagi pelaku. Karena itu, kami ingin siswa dapat memahami sejak dini batasan perilaku yang dibenarkan dan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Shinta Ayu Dewi RR, menjelaskan, melalui program JMS, Kejaksaan berupaya melakukan langkah preventif dengan memberikan edukasi hukum secara langsung kepada pelajar. Tujuannya agar generasi muda memiliki kesadaran hukum, mampu mengendalikan diri dalam pergaulan, serta membangun budaya saling menghormati di lingkungan sekolah.

Baca juga:  Wanita Asal Jakarta Dituntut 7 Bulan

“Pencegahan jauh lebih penting. Kami ingin anak-anak sekolah menjadi generasi yang taat hukum dan berani mengatakan tidak pada bullying,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Bagus Budiadnyana menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dalam membangun karakter siswa.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kejaksaan di sekolah. Edukasi seperti ini penting untuk memperkuat pendidikan karakter,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Pilgub Bali Tak Ada Gugatan, Ini Jadwal Pelantikannya
BAGIKAN