
AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Padangbai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung kicau tanpa dokumen karantina di Pos 2 Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Rabu (21/1). Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya mengungkapkan, proses pengungkapan penyelundupan burung ini terjadi sekitar pukul 00.15 WITA. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk bernomor polisi AG 9808 EF yang baru turun dari Kapal KMP Dharma Ferry VIII asal Pelabuhan Lembar, NTB, ditemukan ribuan burung.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 172 box berisi sekitar 6.860 ekor burung kicau berbagai jenis. Di antaranya burung manyar, manyar jambul, prenjak kepala merah, pleci, konin, sogon, pipih zebra, sri gunting, dan prenjak gunting. Seluruh burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina,” ucapnya.
Wirya mengatakan, truk tersebut dikemudikan Moh Hanifullah (46), warga Kota Malang, dengan kernet Mawardi (27) asal Lombok Tengah. Kepada petugas, sopir mengaku menerima tawaran dari seseorang yang dikenal dengan nama Pak Haji untuk mengangkut burung-burung tersebut menuju Bali dengan upah sebesar Rp3 juta dengan memanfaatkan kondisi truk yang kosong.
“Setelah diamankan, kami bersama dengan petugas Karantina Pertanian dan personel BKO TNI AL Pelabuhan Padangbai langsung membawa kendaraan beserta barang bukti ke Kantor Karantina Pertanian Pelabuhan Padangbai guna proses penanganan dan penyelidikan. Dan saat ini, barang bukti burung kicau masih diamankan di Kantor Karantina Pertanian untuk proses lebih,” imbuh Wirya. (Eka Prananda/balipost)










