Polisi menunjukkan barang bukti narkoba. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Denpasar menuju Singaraja berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria yang diduga sebagai kurir jaringan antar kota diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng, Ruzi Gusman saat dikonfirmasi, Selasa (7/4), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dari Denpasar ke Singaraja.

Baca juga:  Gunakan Paspor Palsu, WN Gharbeya Diadili

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, anggota kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di lokasi yang telah dipetakan sebelumnya,” ujarnya.

Pelaku diketahui berinisial JR (37), seorang laki-laki asal Lumajang, Jawa Timur. Ia ditangkap pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.40 WITA di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat barang bukti tersebut mencapai 10,10 gram bruto atau 9,49 gram netto.

Baca juga:  Pemilih Pemula Pilih Pemimpin yang Programnya Jelas untuk Bali

Dari hasil interogasi awal, JR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GPL yang memerintahkannya untuk mengantarkan paket sabu ke wilayah Singaraja.

“Pelaku diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara dalam transaksi narkotika. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kapolres.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Buleleng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat. (Yudha/balipost)

Baca juga:  Penyelundupan 12.000 Ekor Benur Digagalkan

 

BAGIKAN