
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menegaskan komitmennya menggenjot pengelolaan sampah dari hulu, meskipun penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung ditunda hingga November 2026. Kebijakan ini dijalankan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Badung agar pengurangan sampah tidak lagi bertumpu pada TPA, melainkan dimulai dari desa dan rumah tangga.
Plt. Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, mengatakan fokus utama Pemkab Badung saat ini adalah memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Upaya tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah sejak dari sumbernya.
“Jadi dari Camat, kemudian Lurah, Kepala Desa, semuanya bergerak untuk ya minimal satu desa atau kelurahan punya satu TPS3R. Sehingga bisa mengurangi sampah di hulu. Terus kemudian memperbanyak pengolahan organik sejenis teba modern dan sejenisnya di masing-masing rumah tangga,” terangnya.
Selain TPS3R, DLHK Badung juga mendorong penguatan aturan di tingkat desa adat. Pararem yang sudah ada diminta ditegakkan secara konsisten, disertai pembentukan satuan tugas (Satgas) pengelolaan sampah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Kemudian kalau di desa adat ya menegakkan pararem bagi yang sudah punya aturan. Membentuk Satgas juga wajib di tingkat kecamatan, juga desa dan kelurahan. Selain itu, kebiasaan pemilahan sampah di masyarakat juga dikuatkan,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang terhimpun hingga Selasa (20/1), ketersediaan TPS3R di Kabupaten Badung belum merata. Dari total 64 desa dan kelurahan, baru 46 yang memiliki TPS3R, dan yang aktif beroperasi sebanyak 41 unit. Kecamatan Kuta Utara tercatat belum memiliki TPS3R, sementara Kecamatan Kuta baru memiliki satu TPS3R yang berlokasi di Seminyak.
“Untuk ini (TPS3R, red), instruksi dari Bapak Bupati, wajib semua desa dan kelurahan punya TPS3R. Nanti kalau seandainya mereka tidak ada, langsung nanti ada laporan juga dari desa ke camat, dari camat ke kami, langsung ke Pak Bupati,” sebutnya.
Terkait pembatasan pengiriman sampah ke TPA Suwung, Rai mengakui target maksimal 50 persen belum sepenuhnya tercapai. Hal ini disebabkan masih adanya tambahan sampah dari kawasan pantai dan aliran sungai. “Kami berusaha sekali supaya memenuhi kuota 50 persen (pembuangan ke TPA Suwung, red). Tapi karena masih ada sampah pantai, sampah sungai, ini nggak bisa kita penuhi kuota itu. Tapi kalau untuk yang sampah masyarakat, kami berusaha,” ucap Rai.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk memilah sampah mulai menunjukkan hasil positif. Sebagian sampah kini ditangani di TPS3R desa masing-masing, sementara sisanya dialihkan ke TPST Mengwitani yang sedang dioptimalkan.
“Sekarang sudah mulai masyarakat mau memilah, jadi berkurang sedikit daripada sebelumnya. Ada yang dibawa ke TPST Mengwitani, ada yang diselesaikan di TPS3R-nya sendiri. Untuk di TPST Mengwitani, saat ini kami mau optimalisasi dulu mesin-mesinnya, supaya lebih bersih dan juga lebih kuat daya bakarnya, daya musnahnya,” katanya. (Parwata/balipost)










