
MANGUPURA, BALIPOST.com – Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diberlakukan di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod diperpanjang. Namun, kebijakan Pemkab Badung tersebut menuai keluhan khususnya dari warga Banjar Pengubengan Kauh, Banjar Taman dan Banjar Taman Mertanadi.
Keluhan tersebut diantaranya terkait rekayasa lalin yang justru memindahkan titik macet, warga setempat saat pulang mesti menempuh jarak lumayan jauh dari semula, dan pedagang sepi pembeli.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., sebagai pejabat baru akan berkoordinasi dengan Pemkab Badung. Menurutnya, kebijakan tersebut sepenuhnya dari pemerintah. “Terkait rekayasa jalur khususnya di Kerobokan Kelod, waktu awal usai sertijab saya langsung audiensi ke Bupati Badung. Di situ ada Forkopimda, Kejari Badung, dan DPRD. Bupati banyak sampaikan program Pemerintah Daerah Badung,” ujarnya.
Berkaitan kelancaran lalu lintas, mantan Kapolres Karangasem ini menjelaskan, bupati menyampaikan ada kebijakan satu arah dan juga disampaikan dampaknya. Termasuk ada tiga banjar menolak. “Inilah dilemanya, kita sebagai pemerintahan atau pimpinan daerah mempunyai kebijakan tentu ada yang pro dan kontra. Tapi kebijakan tersebut mungkin itu sudah dikaji dan dianalisa, tujuannya tentu untuk kepentingan lebih besar yang jadi pertimbangan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan itu akan terus dikaji sejauh mana kebaikannya untuk kepentingan umum. Bahkan, saat ini kebijakan tersebut diperpanjang, tapi belum ditentukan batas waktunya.
“Saya rasa ini jadi masukan dan akan diteruskan sampai ada solusi pemerintah daerah, paling tidak mengakomodir kemauan masyarakat. Misalnya untuk pedagang dialokasikan tempat untuk mereka,” ungkap pria asal Sumatera Utara ini.
Ia kembali menekankan bahwa ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan sudah barang tentu ada kepentingan lebih besar. Hal ini perlu dikomunikasikan dan diedukasi kepada masyarakat sehingga paham tujuan kebijakan tersebut. Tentunya pihaknya akan berdiskusi dengan pemda untuk mencari solusinya. Paling tidak ada komunikasi intens dengan masyarakat sehingga bisa menerima. (Kerta Negara/balipost)










