Terdakwa (rambut pirang) saat sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan penyelundupan kokain via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, perempuan berkewarganegaraan Ukraina, terdakwa Kateryna Vakarova (21),  Selasa (13/1) dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Dipa Umbara dari Kejati Bali, menerangkan perempuan yang merupakan warga asing (WNA) itu terbukti bersalah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua. Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama enam bulan.

Baca juga:  Satroni Sejumlah Vila, Pemulung Asal Jatim Ditangkap di Tibubeneng

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, jaksa menegaskan perbuatan terdakwa menyelundupkan hampir 2 kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban.

Kuasa hukum terdakwa, Lukman Hakim, akan menanggapi tuntutan JPU itu dengan mengajukan pledoi yang bakal disampaikan pekan depan.  Diuraikan, terdakwa diduga menyelundupkan hampir dua kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC. Terdakwa ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Minggu 3 Agustus 2025.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Tiga WN Turki Ditangkap

JPU I Made Dipa Umbara, dalam surat dakwaan menjelaskan, kasus ini terjadi Pukul 01.00 WITA, ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar,  yang ditumpangi terdakwa mendarat di Ngurah Rai.

Ketika pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai terhadap barang yang bawaan terdakwa.

Tak lama, petugas BNNP Bali datang di bandara untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.  Disanalah ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia.

Baca juga:  Polres Bangli Dalami Perkelahian Berdarah di Songan, Status Kasus Dinaikkan

Total barang bukti 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto. Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung. Terdakwa berdalih bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper.

Ia juga mengatakan, baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN