Komisi II DPRD Karangasem melaksanakan sidak bangunan yang diduga melanggar sempadan pantai di wilayah Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Senin (12/1). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Komisi II DPRD Karangasem melaksanakan sidak proyek bangunan yang diduga melanggar sempadan pantai di wilayah Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Senin (12/1). Sidak ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran aturan dalam proyek tersebut.

Ketua Komisi II I Made Tarsi Ardipa mengungkapkan, sidak ini dilakukan karena pihaknya pada Desember 2025 menerima adanya aduan dari masyarakat terkait legalitas kepemilikan lahan yang belum jelas atau belum ada serifikat. Pembangunan ini diduga mencaplok sempadan pantai. “Setelah sidak ini, kami akan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, yakni Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Perizinan,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Hari Berturut-turut, Kabupaten Ini Jadi Penyumbang Pasien COVID-19 Sembuh Terbanyak

Tarsi menjelaskan, dari pengakuan masyarakat, petugas Satpol PP Karangasem sudah dua kali turun ke lokasi proyek. Akan tetapi, pelaku usaha wisata yang merupakan pemilik proyek tetap melanjutkan pembangunan.

“Pelaku usaha ini tidak mengindahkan perintah petugas Satpol PP untuk menghentikan proyek ini. Yang jelas kita akan rapat koordinasi dulu. Kalau memang perlu memanggil pemilik, maka kita akan panggil nantinya,” katanya.

Sementara itu, Perbekel Bunutan, I Made Suparwata menyebut pembangunan tersebut secara administrasi, khususnya sertifikat kepemilikan lahannya belum ada. Kalau dilihat secara kasat mata, proyek juga telah melanggar sempadan pantai. “Dulunya di bawah pembangunan ini sudah sempat ada bronjong untuk pengamanan jalan,” katanya.

Baca juga:  Terlibat Penganiayaan, Oknum Pegawai Kontrak Dispenda Ditahan

Suparwata mengatakan, investor mengaku sudah membeli lahan ini, akan tetapi secara administrasi, legalitasnya belum ada. Soal status tanah, pihaknya mengaku belum melihat sertifikatnya.

“Sebelumnya, petugas Satpol PP sudah dua kali turun ke lokasi ini, yakni pada 7 November 2025 dan 26 November 2025 lalu. Saat itu petugas sudah meminta untuk menghentikan pembangunan ini, namun masih tetap dilanjutkan hingga sampai sekarang seperti ini hasilnya,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Bupati Gus Par Sentil Dokter dan Tenaga Medis Malas

 

BAGIKAN