
JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mulai menerima permohonan Global Citizenship of Indonesia (GCI) menjelang peluncurannya pada awal 2026, tepatnya 26 Januari.
“Yang pasti sudah ada masuk (permohonan),” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta, Senin (29/12) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi Is Edy Eko Putranto menjelaskan permohonan GCI yang tercatat hingga saat ini berjumlah lima permohonan.
Ia mengatakan kelima permohonan itu akan diidentifikasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan diterima atau tidak. Identifikasi permohonan melibatkan tim yang bertugas menilai layak atau tidaknya pemohon menerima GCI.
“Lima pemohonnya akan kami identifikasi terlebih dahulu karena kami melibatkan tim untuk kami identifikasi, apakah orang sebanyak itu layak diberikan atau tidak. Nanti perkembangannya, kepastiannya, supaya lebih komprehensif itu pada tanggal 26 Januari 2026, bertepatan Hari Bakti Imigrasi Ke-76,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia menjelaskan GCI merupakan kebijakan yang menjadi salah satu solusi atas dinamika dwikewarganegaraan di Indonesia. GCI diyakini sebagai upaya memperkuat ikatan diaspora.
“Sejalan dengan upaya memperkuat ikatan diaspora, telah dilaksanakan soft launching (peluncuran awal) GCI sebagai solusi fasilitas keimigrasian berupa izin tinggal tidak terbatas bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki koneksi yang kuat dengan Indonesia,” ucap Asep.
Ia menjelaskan dari hasil evaluasi kendala satu tahun terakhir, Imipas mendapati bahwa terdapat tuntutan kebijakan diaspora terkait hak-hak yang hampir setara dengan warga negara Indonesia (WNI), seperti hak bekerja, kepemilikan rumah, dan pendidikan.
GCI diharapkan dapat diterapkan seperti Ovearseas Citizenship of India, sehingga menjadi solusi fasilitas keimigrasian bagi diaspora. Untuk itu, menurut Asep, perlu koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait kebijakan dimaksud.
“Terkait isu diaspora, tuntutan hak-hak yang setara dengan WNI akan dijawab melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga dan persiapan grand launching GCI yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026 pada saat Hari Bakti Imigrasi yang akan datang,” ucapnya.
Sebelumnya, peluncuran awal GCI disampaikan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto melalui keterangan tertulis pada Rabu (19/11).
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tidak melanggar aturan negara,” kata Agus.
Ia menjelaskan subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing (WNA).
Namun, pemberian izin tinggal ini tidak berlaku bagi WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat dalam kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. (kmb/balipost)










