
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli mencatat temuan kasus positif rabies pada hewan sepanjang 2025 mencapai 49 kasus. Dari empat kecamatan yang ada, Kecamatan Kintamani mencatatkan angka tertinggi sebanyak 29 kasus.
Disusul kemudian oleh Kecamatan Bangli dengan 11 kasus, Tembuku 8 kasus, dan Kecamatan Susut yang tercatat paling rendah dengan 1 kasus.
Dalam upaya pemberantasan rabies, salah satu upaya yang selama ini dilakukan Dinas PKP Bangli adalah dengan rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan penular rabies. Vaksinasi dilakukan langsung ke desa-desa.
Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sarma Senin (29/12) menyebutkan, cakupan vaksinasi rabies hingga akhir tahun ini telah mencapai 87 persen. Melebihi target yang ditetapkan sebelumnya 80 persen.
Sarma mengungkapkan bahwa kendala utama dalam pemberantasan rabies di Bangli yakni perilaku masyarakat yang masih membuang anjing peliharaan. Keberadaan anjing liar yang tak bertuan ini menyulitkan petugas untuk melakukan tindakan pencegahan.
“Banyak warga yang masih membuang anjing ke semak-semak hingga ke area Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Itulah yang sangat sulit kami handle untuk diberikan vaksinasi karena mereka tidak ada pemiliknya dan pergerakannya liar,” ungkap Wayan Sarma.
Anjing-anjing yang dilepasliarkan tanpa pengawasan ini menjadi populasi yang sangat rentan terpapar virus rabies karena tidak tersentuh program vaksinasi rutin.
Terkait hal tersebut pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memelihara hewan peliharaan dengan baik dan benar serta tidak melepasliarkannya. Dinas PKP Bangli pun memastikan akan tetap konsisten menjalankan jadwal vaksinasi reguler di tahun mendatang. (Dayu Swasrina/balipost)










