Kepala BKDPSDM Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 1.500 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli segera resmi beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Penyerahan SK rencananya akan dilaksanakan, Selasa (30/12).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra mengatakan, ribuan calon PPPK paruh waktu tersebut merupakan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi pada Mei 2025 lalu. Mereka terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. “Besok penyerahan SK-nya di halaman kantor bupati,” ujar Mahindra, Senin (29/12).

Baca juga:  Puluhan Pegawai Kejari Badung Positif COVID-19

Pemkab Bangli memberikan kebijakan bagi pegawai yang tidak bisa hadir karena sedang bertugas di unit pelayanan. SK mereka akan diserahkan melalui unit kepegawaian masing-masing. “Bagi yang sedang memberikan pelayanan, tetap silakan bertugas. Kita akan berikan SK-nya melalui kepegawaian instansi masing-masing,” jelasnya.

Setelah diangkat PPPK paruh waktu, mereka nantinya resmi memiliki nomor induk pegawai (NIP). Meskipun secara administratif status mereka meningkat, Mahindra menjelaskan bahwa dari sisi pendapatan, para pegawai ini masih akan menerima take-home pay yang sama dengan saat mereka masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.

Baca juga:  Berkas Kasus Pungli dan Gratifikasi Pengangkatan Pegawai Non ASN di SKPD Badung Masuk Tipikor

Sebagaimana diketahui, sebanyak 1.508 pegawai non-ASN di Bangli dinyatakan lolos seleksi PPPK paruh waktu. Namun jumlahnya kemudian berkurang karena ada beberapa pegawai yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Pemkab Bangli sebelumnya sempat menargetkan penyerahan SK PPPK paruh waktu dilaksanakan Oktober. Saat itu Pemkab masih menunggu turunnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKN). (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN