
GIANYAR, BALIPOST.com – Menjelang perayaan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan penertiban reklame liar. Puluhan banner dan baliho yang menyalahi aturan di seputaran Kota Gianyar dan Kecamatan Blahbatuh dibongkar karena dinilai merusak wajah kota dan melanggar peraturan daerah (Perda).
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Jumat (26/12), mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini menyasar beberapa titik vital, mulai dari Jalan Ida Bagus Mantra, Jalan Dharma Giri, hingga kawasan Pantai Saba, Blahbatuh. Area-area tersebut merupakan jalur utama pariwisata yang menjadi atensi pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan estetika.
Dijelaskan, petugas menemukan banyak iklan yang dipasang sembarangan di fasilitas publik. “Banyak banner dan baliho terpasang di pohon dengan cara dipaku, serta di tiang listrik. Ini jelas melanggar aturan dan langsung kami turunkan,” ucapnya.
Yudanegara memaparkan keberadaan banner dan baliho melanggar perda. Ini bertentangan dengan Perda No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Banner promosi yang tidak memiliki izin resmi atau masa berlakunya sudah habis.
Pemasangan banner di atas trotoar mengganggu pejalan kaki dan merusak pohon perindang. “Keberadaan baliho yang kumuh dianggap merusak keindahan Gianyar sebagai Kota Daya Tarik Wisata (DTW),” ucapnya
Yudanegara menambahkan, seluruh barang bukti berupa puluhan banner dan baliho kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Gianyar. Penertiban ini untuk memastikan Gianyar tetap bersih, indah, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
“Kita ingin betul-betul mewujudkan kota ini bersih, indah, dan asri, terlebih Gianyar adalah destinasi wisata yang harus dijaga kualitas tampilannya,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)










