Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyikapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Bali terhadap Ketut Riana (KR) selaku Bendesa Berawa, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melakukan langkah-langkah secara aktif melalui berbagai mekanisme resmi kelembagaan. Bahkan, MDA Bali menghasilkan 4 poin pernyataan sikap yang dituangkan dalam surat Nomor 149/MDA-Prov Bali/2024.

Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, mengatakan sebagai persatuan (Pasikian) Desa Adat di Bali berdasarkan Pasal 72 Bab XI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, pihaknya telah menugaskan Prajuru MDA Kabupaten Badung bersama Prajuru MDA Kecamatan Kuta Utara, pada Jumat, 3 Mei 2024, untuk bertemu langsung dengan Prajuru Desa Adat Berawa. Mereka berupaya mendapatkan informasi dan penjelasan yang mendalam terkait dengan pemberitaan dimaksud.

Baca juga:  Waktu Penyerahan Dokumen Ditutup, Pilgub Bali 2024 Nihil Calon Independen

Selanjutnya, MDA Provinsi Bali kembali menugaskan Prajuru Harian MDA Provinsi Bali, yang diwakili Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan dan SDM, Dr. Drs. I Made Wena, M.Si., Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, SH.,M.H., dan Patajuh Panyarikan Agung, I Made Abdi Negara, didampingi oleh Plt. Bandesa Madya MDA Kabupaten Badung, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Kuta Utara, untuk melakukan pertemuan dan pendampingan terhadap Prajuru Desa Adat Berawa pada Sabtu (4/5) pukul 09.00-11.30 WITA bertempat di Balai Banjar Berawa.

Hasil pendalaman dan kajian yang dilakukan oleh jajaran MDA Bali tersebut sudah dibahas dalam Pasangkepan Prajuru Harian Diperluas MDA Provinsi Bali, Sabtu (4/5) pukul 13.00-15.30 WITA bertempat di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali.

Baca juga:  Cari KRI Nanggala-402, Panglima TNI Sebut Tiga Negara Sudah Kirim Bantuan

Berdasarkan hasil Pasangkepan tersebut, MDA Provinsi Bali menyampaikan 4 poin pernyataan sikap. Pertama, MDA Bali menyatakan memberikan dukungan penuh bagi institusi dan aparat penegak hukum atas upaya penegakan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, MDA Bali menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh KR, yakni dugaan tindak pidana pemerasan sesuai keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Mei 2024, di Lobi Kejati Bali, Denpasar.

Ketiga, jika dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terbukti benar, MDA Bali tanpa terkecuali, mendukung penuh proses hukum terhadap KR sebagai orang perseorangan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, guna memberikan pembelajaran bagi Prajuru Desa Adat di Bali, untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengatasnamakan desa adat, dan atau jabatan dalam Kaprajuruan Desa Adat.

Baca juga:  Gunakan Dokumen Palsu, Karyawan Bank Diadili Kasus Korupsi

Poin keempat, MDA Bali melalui Prajuru MDA Provinsi Bali, Prajuru MDA Kabupaten Badung, dan Prajuru MDA Kecamatan Kuta Utara, berkomitmen penuh untuk mendukung serta mendampingi Prajuru dan Krama Desa Adat Berawa, dalam upaya mempercepat konsolidasi kelembagaan, memastikan kelancaran kegiatan administrasi dan kegiatan desa adat lainnya, memastikan pemerintahan desa adat, serta kegiatan pelayanan kepada Krama Desa Adat Berawa berjalan baik. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN