
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penyelidikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bungamekar, Nusa Penida, masih tetap berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Proses hukum tersebut dipastikan berlanjut meski Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, mendapat promosi jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kajari, Wayan Suardi membenarkan promosi tersebut. Ia menegaskan penyelidikan proyek lift kaca tidak akan terhenti.
“Iya benar (dipromosi ke Maluku). Nanti tetap akan berproses penyelidikan lift kaca Pantai Kelingking,” ujarnya, Rabu (24/12).
Menurut Suardi, saat ini penyelidikan masih berada pada tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hingga kini, ada puluhan orang telah dimintai keterangan terkait proyek lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp60 miliar tersebut.
“Sudah sekitar 40 orang yang dimintai klarifikasi,” ungkapnya.
Pihak-pihak yang dimintai klarifikasi berasal dari berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pemerintah Provinsi Bali, hingga pihak swasta.
Sebelumnya, Suardi yang belum genap enam bulan menjabat sebagai Kajari Klungkung ini menegaskan penyelidikan dilakukan secara tertutup karena masih dalam tahap pengumpulan data. Meski demikian, ia memastikan adanya indikasi persoalan dalam proyek tersebut.
“Yang jelas, ada hal yang salah, ada yang bermasalah. Kalau salah, sama sekali tidak boleh. Kalau bermasalah, ada yang kurang dan perlu diperbaiki,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak tidak memperkeruh suasana dan menyerahkan penanganan persoalan sesuai kapasitas dan aturan hukum.
“Jangan digaduhkan. Kembalikan permasalahan pada substansinya dan pada kapasitas masing-masing,” ujarnya.
Kajari juga menekankan agar tidak ada langkah-langkah yang justru mengorbankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, polemik proyek lift kaca telah berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Nusa Penida.
“Jangan lagi ada trik-trik yang mengorbankan kepentingan masyarakat. Ini masyarakat yang rugi,” tegasnya.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejari Klungkung mencatat telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3,24 miliar. Selama periode tersebut, bidang pidana khusus menangani 7 penyelidikan, 2 penyidikan, dan 3 perkara yang telah masuk tahap penuntutan, serta 2 perkara yang telah dieksekusi karena berkekuatan hukum tetap. (Sri Wiadnyana/denpost)









