Tim Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. (BP/win)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proyek pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pembongkaran.

Padahal, Gubernur Bali, Wayan Koster telah memberi waktu enam bulan bagi pemilik proyek untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum pemerintah provinsi mengambil tindakan penertiban.

Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma, ketika dikonfirmasi Selasa (6/1), mengatakan belum melihat adanya tanda-tanda aktivitas pembongkaran di lokasi proyek yang sempat menuai pro kontra tersebut.

Baca juga:  Kejagung Temukan Kerugian Rp 148 Miliar Dalam Kasus Pengelolaan Dana Pensiun

“Sekitar seminggu lalu kami bersama Satpol PP sempat turun ke lapangan. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda lift kaca akan dibongkar. Aktivitas proyek juga tidak ada,” ungkap, Yoga Kusuma.

Hal senada juga dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. Menurut Dewa Suwarbawa, hingga kini pemilik proyek belum menindaklanjuti permintaan Pemerintah Provinsi Bali.

“Belum ada pembongkaran. Aktivitas juga tidak ada di lokasi,” kata Dewa Suwarbawa.

Baca juga:  Ketua Pansus TRAP Sebut Ada Upaya 'Framing' Kasus Lift Kaca di Pantai Kelingking

Sementara penyelidikan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bungamekar, Nusa Penida, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi mengatakan penyelidikan proyek tersebut masih berada pada tahap klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hingga kini, ada puluhan orang dikatakan telah dimintai keterangan terkait proyek lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp60 miliar tersebut.

“Sudah sekitar 40 orang yang dimintai klarifikasi,” ungkap Suardi belum lama ini.

Baca juga:  Video Konten Dewasa WNA Diduga di Pantai Kelingking, Polisi Lacak Keberadaan Pemerannya

Menurut Suardi, pihak-pihak yang dimintai klarifikasi berasal dari berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten Klungkung, Pemerintah Provinsi Bali, hingga pihak swasta. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN