
JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk mengenakan biaya sekitar 2.000 – 3.000 yen (sekitar Rp215 ribu – Rp323 ribu) kepada warga asing yang berkunjung dengan menggunakan sistem daring.
Menurut sebuah sumber yang mengetahui hal tersebut, Selasa (23/12), sistem itu merupakan sistem penyaringan pra-perjalanan daring yang direncanakan bernama JESTA, menurut sumber tersebut.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, Jepang bertujuan meluncurkan program otorisasi perjalanan elektronik pada tahun fiskal 2028, karena pengunjung yang datang diperkirakan akan mencapai lebih dari 40 juta tahun ini, dan ada harapan bahwa program itu akan menghasilkan sumber pendapatan yang stabil.
JESTA, yang bertujuan untuk mencegah terorisme dan perekrutan ilegal warga asing ke Jepang, berlaku untuk negara dan wilayah yang penduduknya dibebaskan dari kewajiban memperoleh visa tinggal jangka pendek.
Pemerintah Jepang sedang mempertimbangkan untuk mengajukan rancangan undang-undang untuk mengubah undang-undang pengendalian imigrasi pada sidang parlemen reguler berikutnya untuk menciptakan sistem tersebut.
Program serupa yang diadopsi di Amerika Serikat dan Kanada mengenakan biaya sekitar 1.000 hingga 6.000 yen (sekitar Rp107 ribu – Rp646 ribu).
Jepang sedang mempertimbangkan untuk menggunakan pendapatan tersebut untuk dukungan darurat bagi pengunjung asing selama bencana, kata sumber tersebut. (kmb/balipost)










