Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, ditunda hingga akhir Februari 2026. Namun, kapasitas harian pembuangan sampah untuk Denpasar dan Badung dikurangi hingga 50 persen dari pembuangan hariannya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar pun bersiap dalam penanganan sampahnya sembari menunggu Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) rampung. Untuk sementara sebagian sampah akan dibuang ke TPA di Bangli hingga ada pengadaan mesin RDF dengan kapasitas 200 ton.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Selasa (23/12) mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli di bawah arahan Gubernur Bali. Berdasarkan hasil rapat telah ada kesepakatan melalui perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Denpasar dan Pemkab Bangli terkait pembuangan sampah sementara ke TPA di Bali.

Baca juga:  Sering Disebut "Pak Lurah," Jokowi Tegaskan Dirinya Presiden Indonesia

Kouta yang diberikan untuk Denpasar yakni 190 truk per hari dengan lama perjanjian selama 2 tahun. “Januari ini kita sudah mulai membawa sampah ke Bangli truk. Truk sudah kami siapkan, sudah kami sewa,” katanya.

Sampah yang dibawa ke Bangli ini rencananya sampah yang diangkut oleh truk DLHK Kota Denpasar. Sementara untuk truk swakelola masih tetap diberikan di TPA Suwung sesuai batas waktu perpanjangan penutupan.

Baca juga:  "Surya Chandra" di Pembukaan Denfest ke-17, Naluri Manca Sukses Padukan Tradisi dan Teknologi

Di Denpasar sendiri ada 150 swakelola. Pemkot Denpasar diakui juga akan menggelar rapat dengan swakelola untuk menemukan pola terbaik dalam penanganan sampah.

Disisi lain Pemkot Denpasar akan memasang mesin RDF untuk pengolahan sampah pada awal 2026 nanti. Mesin ini berkapasitas 200 ton yang akan ditempatkan di TPST Tahura. Rencananya mesin ini nantinya akan mengolah sampah yang sebelumnya dibawa ke TPA Suwung.

Dia menekankan sampah yang dibuang ke TPA di Bangli dan TPA Suwung termasuk yang nantinya diolah pada mesin RDF adalah sisa sampah yang sudah diolah di hulu.

Baca juga:  Jika Harga BBM Subsidi Naik, Ekonomi Bali akan Makin Parah

“Pengolahan tetap dilakukan yang bisa dibuang di teba modern, dibuang di tong komposter, sisanya diolah di TPS3R dan sisanya lagi kami olah di TPST. Kalau memang tidak memungkinkan, masih ada sisa sampah baru kami bawa ke TPA,” ujar Jaya Negara.

Disinggung terkait dengan penggunaan insinerator, Jaya Negara mengatakan, pembangunan TPST menggunakan bantuan Bank Dunia yang tidak diperbolehkan menggunakan insinerator. (Widiastuti/bisnisbali

 

BAGIKAN