Pembahasan HPL Gilimanuk oleh Pansus DPRD Jembrana, Rabu (17/12) di Kantor DPRD Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Tanah Gilimanuk berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengambil keputusan terkait kemungkinan pelepasan lahan tersebut serta perubahan statusnya menjadi hak milik.

Ketua Pansus, I Ketut Suastika yang akrab disapa Cohok, Jumat (19/12) mengatakan, secara prinsip pansus menyetujui tanah Gilimanuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun demikian, seluruh tahapan dan prosedur hukum harus dilalui secara cermat.

Ia menegaskan, berbagai pandangan hukum perlu dikaji, terlebih dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) terbaru pada November lalu. SK tersebut, menurutnya, tetap harus dihormati dan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami rencanakan pada Januari mendatang akan kembali menggelar rapat dan mengundang perwakilan warga Gilimanuk untuk mendiskusikan persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca juga:  Kepala Daerah yang Terlambat di Retret Gelombang II Ditandai Kemendagri

Selain itu, pansus juga akan meminta pandangan langsung dari Kemendagri. Hal ini penting untuk mengetahui konsekuensi hukum apabila lahan dilepaskan dari HPL, termasuk kejelasan status kepemilikan setelah dilepas.

“Jika dilepas, apa dampaknya? Apakah menjadi aset pemerintah pusat dan apakah bisa dimohonkan oleh masyarakat. Karena kewenangan ada di pusat, maka kami ingin keputusan yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” jelasnya.

Hingga kini, pansus belum menetapkan keputusan final terkait pelepasan tanah Gilimanuk. Sementara itu, warga setempat berharap adanya kepastian secepatnya dari pihak eksekutif dan legislatif agar perjuangan memperoleh SHM yang telah berlangsung lama dapat terwujud.

Baca juga:  Definisi Terorisme Belum Disepakati

Dukungan juga datang dari Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati Patriana Krisna. Keduanya menunjukkan komitmen memperjuangkan pelepasan tanah Gilimanuk dengan menandatangani surat permohonan persetujuan pelepasan HPL yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jembrana.

Sebelumnya, masa kerja pansus yang dibentuk DPRD Jembrana untuk menyikapi permohonan tersebut telah berakhir pada periode enam bulan pertama. Pansus kemudian mengajukan perpanjangan selama enam bulan dan saat ini baru memasuki bulan kedua masa kerja tambahan.

Dalam sejumlah rapat kerja bersama eksekutif, pansus masih melakukan pendalaman kajian. Pada rapat Rabu (17/12), beberapa anggota menekankan pentingnya kehati-hatian agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga:  DPR Siapkan Pansus Evaluasi Ibadah Haji 2024

Hal itu juga dikaitkan dengan kontribusi ekonomi tanah Gilimanuk bagi daerah. Selama ini, Pemkab Jembrana memperoleh pemasukan dari sewa lahan sekitar Rp400 juta per tahun serta pendapatan manuver kapal mencapai Rp3,5 miliar. Bahkan, potensi sewa lahan disebut bisa meningkat hingga Rp900 juta per tahun.

“Jangan sampai persoalan ini menjadi bola panas yang dilempar ke dewan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar sejumlah anggota pansus.

Anggota DPRD lainnya juga mengingatkan agar pembahasan permohonan pelepasan HPL dilakukan secara mendalam, mencakup dampak hukum, manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, serta kejelasan objek lahan yang dimohonkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dan masalah di kemudian hari. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN