Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto meninjau salah satu hotel yang akan dijadikan lokasi karantina PPLN di Bali, Rabu (12/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik WNA maupun WNI yang memiliki tujuan berwisata. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Letjen TNI Suharyato yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu, kebijakan itu berlaku efektif pada Rabu (12/1). Selain Bali, pintu masuk untuk PPLN wisata ini adalah Kepulauan Riau.

Dijelaskan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, SE mengatur selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, PPLN wajib melampirkan tiga syarat lainnya. Yaitu, Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. “Untuk karantina, seluruh PPLN wajib menjalani karantina 7 x 24 jam tanpa membedakan negara,” katanya dalam pesan WA yang diterima.

Baca juga:  RSD Mangusada Terima Rujukan WN Jepang Terduga Corona

Pada Rabu, Suharyanto sudah meninjau dua lokasi karantina yang diperuntukan bagi PPLN di Bali. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Provinsi Bali apabila Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibuka sebagai salah satu pintu masuk bagi PPLN.

Dua lokasi yang ditinjau oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah Hotel Hilton Garden Inn dan Hotel Vassini. Peninjauan tersebut berfokus pada alur kedatangan para PPLN saat tiba di hotel.

Baca juga:  Berlaku Mulai 9 Juni, Ini Aturan Prokes Masa Transisi Pandemi COVID-19

Suharyanto, dalam keterangan tertulisnya, menekankan beberapa hal dalam peninjauan tersebut. “Yang pertama, tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama,” kata Suharyanto.

Dalam kurun waktu satu jam, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah berpindah dari bandara ke lokasi karantina. Hal tersebut guna menghindari adanya kerumunan di bandara.

Kedua, untuk meminimalkan kontak, jalur masuk antara pengunjung umum dengan pasien karantina harus dibedakan.

“Perlu dibedakan jalur masuknya agar tidak ada kontak dengan pengunjung umum sehingga dapat meminimalisir penularan apabila ada yang positif,” jelas Suharyanto.

Baca juga:  Puluhan Ribu Naker Migran Bali akan Difasilitasi Vaksinasi

Selanjutnya, Kepala BNPB juga meminta adanya pengawasan ketat pasien karantina oleh tenaga kesehatan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang berkunjung ke lokasi karantina minimal 2 kali sehari.

“Minimal 2 kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit,” imbuhnya.

Selain itu, pengawasan keamanan juga harus dilakukan pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.

Selain hotel, disediakan pula wisma yang tersebar di seluruh wilayah Bali yang diperuntukan untuk karantina mandiri maupun terpusat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN