
DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Pengupahan Bali yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, serikat pekerja, dan pengusaha (Apindo) telah melakukan pertemuan Kantor Disnaker dan ESDM Bali, Kamis (18/12). Pertemuan tersebut membahas upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2026.
Ralam pertemuan tersebut disepakati besaran kenaikan UMP Bali 2026 disepakati naik 6,67 persen atau 199.870 menjadi Rp3.196.431. Jika dibandingkan tahun lalu, kenaikan sedikit lebih tinggi. Diketahui UMP Bali tahun 2025 sebesar Rp2.996.561 atau naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra mengungkapkan rapat berlangsung alot karena pihaknya menginginkan kenaikan UMP Bali 2026 yang signifikan sesuai kekuatan ekonomi Bali.
“Sekarang kita berupaya supaya lebih tinggi dari upah yang dulu kenaikannya. Karena inflasi Bali kan 2,51 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi cukup bagus 5,66 persen,” ujar Madra saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).
Menurutnya, Bali termasuk salah satu ekonomi terbesar di Indonesia. Karena itu sudah sepantasnya memiliki UMP yang lebih tinggi mendekati kota-kota besar lainnya seperti Jakarta yang sudah berada di atas Rp5 juta. Apalagi pemerintah telah berkomitmen buruh harus hidup layak.
“Bali ini kan termasuk daerah yang mampu dengan pendapatan yang tinggi. Kalau melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai survei nasional berdasarkan BPS sebenarnya di atas Rp5 juta KHL Bali. Makanya Bali kita anggap masih rendah UMPnya,” tandasnya.
Madra mengatakan, keputusan Dewan Pengupahan Bali selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Bali. Nantinya, gubernur akan menetapkan UMP 2026 dalam bentuk surat keputusan (SK). UMP 2026 Bali selanjutnya juga menjadi landasan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota se-Bali. (Ketut Winata/balipost)










