
DENPASAR, BALIPOST.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan benar-benar ditutup pada 23 Desember nanti. Hal tersebut kembali diingatkan Gubernur Bali Wayan Koster kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Surat bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda. Terkait hal tersebut, jajaran Pemerintah Kota Denpasar mengaku akan segera melaksanakan rapat dan mencari solusi terbaik.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat dikonfirmasi, Minggu (7/12), mengaku akan menggelar rapat pada 14 Desember terkait permasalahan tersebut. “Tanggal 14 niki dirapatkan, dicarikan solusi terbaik,” kata Jaya Negara.
Meski dilarang, pihaknya berharap agar masih bisa membuang residu ke TPA Suwung. Pasalnya jenis sampah ini tidak bisa diolah. Di Denpasar sendiri, sampah yang dihasilkan mencapai 1.000 ton per hari. Jumlah tersebut bisa meningkat 20 persen pada hari raya.
Berdasarkan data DKLH Provinsi Bali, dalam setahun Denpasar menyumbang 366.806,75 ton sampah. Volume ini merupakan penyumbang sampah tertinggi di Bali. Persoalan sampah di perkotaan inipun hingga saat ini belum memiliki solusi terbaik. Bahkan masih sering ditemui sampah terbungkus kresek menumpuk di atas trotoar, depan gang bahkan ada di depan balai banjar.
Saat ini, Denpasar memiliki 24 TPS3R, ribuan teba modern, dan 342 bank sampah. Sedangkan dari tiga TPST yang mangkrak, satu tempat yakni di Padangsambian Kaja sudah dimanfaatkan menjadi pusat daur ulang (PDU). Untuk TPST Kesiman Kertalangu dan Tahura Ngurah Rai saat ini masih proses untuk menjadi PDU. (Widiastuti/bisnisbali)










