RDP terkait pelaksanaan hari keagamaan Nyepi dan Idul Fitri yang pelaksanaan hampir bersamaan di Kantor DPRD Jembrana, Rabu (3/12). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna memastikan situasi tetap aman, tertib dan harmonis.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, ini dihadiri Kantor Kementerian Agama, sejumlah tokoh agama, organisasi agama, pemuda hingga pihak keamanan.

Sri Sutharmi mengatakan dari hasil RDP ini ditelurkan sejumlah kesepakatan agar pelaksanaan dua hari besar agama yang hampir bersamaan Maret 2026 berjalan aman dan lancar.

“Pertemuan pada Rabu lalu tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang akan menjadi acuan seluruh pihak,” kata Sri Sutharmi, Jumat (5/12).

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 jatuh pada 19 Maret 2026, sementara Idul Fitri 2026 versi Muhammadiyah ditetapkan pada 20 Maret 2026. Dengan jarak waktu yang sangat berdekatan, DPRD bersama instansi terkait menilai perlu adanya pengaturan demi menjaga toleransi antarumat beragama.

Baca juga:  Polda Bali Sidak Sejumlah SPBU

“Kesepakatan ini kami ambil bersama seluruh unsur terkait untuk memastikan perayaan dua hari besar keagamaan ini dapat berlangsung aman dan damai,” ujar Sutharmi.

Poin kesepakatan itu di antaranya, pertama terkait takbiran keliling ditiadakan. Umat Muslim diminta melaksanakan takbiran di rumah atau di masjid/musholla terdekat tanpa menggunakan pengeras suara.

Kedua terkait pelaksanaan salat lima waktu saat pelaksanaan Nyepi dapat dilakukan di masjid atau musholla terdekat dengan berjalan kaki, serta tanpa pengeras suara, baik untuk adzan, iqamah, maupun saat pelaksanaan salat.

Baca juga:  Dampak Bencana, Ratusan Warga Karangasem Ngungsi

Seluruh pihak juga diimbau bijak menggunakan media sosial, tidak mengunggah atau membagikan konten sensitif yang berpotensi memicu kegaduhan dan perpecahan.

Poin selanjutnya, pada Hari Nyepi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana diminta mematikan seluruh jaringan internet, baik seluler maupun wifi di wilayah Jembrana. Umat Hindu wajib melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan khidmat dan penuh ketaatan.

Serta ketika terjadi pelanggaran atas kesepakatan tersebut, penegakan sanksi disesuaikan dengan norma atau aturan umat masing-masing.

Sutharmi menambahkan, sejumlah pihak juga mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur pelaksanaan Hari Suci Nyepi dan hari besar keagamaan lainnya. Usulan itu, kata dia, akan dikaji oleh Komisi I DPRD bersama Tim Perundang-undangan Pemkab Jembrana.

Baca juga:  Presiden Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

“Pembentukan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan umat beragama di Jembrana, namun ini masih kita perdalam lagi,” tegasnya.

DPRD berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti kesepakatan tersebut sehingga perayaan Nyepi dan Idul Fitri nantinya berlangsung kondusif dan tetap mengedepankan toleransi. Berkaca pada Nyepi 2025 lalu, sempat terjadi kegaduhan dan meluas di medsos.

Dewan berharap melalui kesepakatan ini dapat diikuti seluruh pihak. Dalam RDP tersebut dihadiri Forkopimda, Kemenag Jembrana, Kesbangpol, Satpol PP, FKUB Jembrana, Majelis Adat Kabupaten Jembrana, MUI, PC Nahdatul Ulama (NU), PD Muhamadiyah, KNPI, Pemuda Ansor, KOKAM, organisasi kepemudaan agama dan Ketua Suku-suku Kabupaten Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN