Terdakwa Sudiarta saat mendengar vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Manager/Ketua BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti Tahun 2013 hingga tahun 2023, terdakwa I Wayan Sudiarta (35) asal Pidpid, Karangasem, Jumat (5/12) divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Atas kesalahannya itu, majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama setahun dan empat bulan alias 16 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan. Terdakwa Sudiarta dikenakan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp62 juta lebih, subsider dua bulan kurungan. Vonis itu turun sedikit dibandingkan tuntutan JPU Gede Hady Sunantara.

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi Mantan Pegawai Bank BUMN di Jembrana, Dua Ahli Dimintai Keterangan

Sebelumnya, jaksa dari Kejari Karangasem menuntut supaya Ketua BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti dihukum selama 21 bulan atau setahun dan sembilan bulan.

Sudiarta dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Penanaman Nilai Antikorupsi, Tak Cuma Teori Tapi Mulai Dari Ini

Selain dituntut 21 bulan, terdakwa didenda Rp50 juta, subsidiair tiga bulan kurungan. Sudiarta di penutup bulan Oktober 2025 ini juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp327.381.050. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Pascabom Makassar, Densus 88 Tangkap Belasan Terduga Teroris

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan. Mendengar vonis turun, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.  (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN