Dua terdakwa narkoba yang merupakan WNA yakni Oussama Bakkezi alias Alex asal Aljazair dan rekannya Mohand Oussaid Idir alias Idir asal Prancis (rompi merah) , saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar Kamis (27/11).  (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang warga negara asing (WNA) kelahiran negara berbeda, yakni Oussama Bakkezi alias Alex (30) asal Aljazair dan rekannya Mohand Oussaid Idir alias Idir (30) asal Prancis, Kamis (27/11) sore, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam sidang dengan berkas terpisah, majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

Sidang pertama dijalani Oussama Bakkezi. Dia divonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Atas vonis itu, terdakwa langsung menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung yang diwakili Fisher Simanjuntak, masih menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa Mohand Oussaid Idir, divonis yang sama oleh hakim PN Denpasar.

Baca juga:  Pergi Berburu Burung, Warga Pengejaran Ditemukan Meninggal

Vonis tersebut turun, yang mana JPU dari Kejari Badung sebelumnya menuntut supaya kedua terdakwa itu dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan enam bulan.
Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dijelaskan, terdakwa dibekuk 20 Februari 2025 di parkiran motor Urban View Pecatu Residence  di Jalan Raya Uluwatu,  Kuta Selatan. Enam hari sebelum ditangkap, saksi Lutfian Galih Nirwana (petugas Bea dan Cukai) sedang bertugas pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Dia melakukan pemeriksaan terhadap kiriman dengan cara melakukan pemindaian/scan melalui mesin X-ray.

Baca juga:  Banyak Pensiun, Denpasar Kekurangan Ratusan Guru

Terhadap barang-barang paket yang datang dari luar negeri, kemudian berdasarkan citra X-ray diketahui terdapat barang mencurigakan di dalam paket UPS-EXSIS, namun  tidak sesuai dengan deskripsinya. Sehingga dilakukan pemeriksaan dengan membuka paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terdapat barang berisi narkotika jenis kokain dan hasis, dengan nama dan tujuan yang tertera pada paket atas nama “Heri Susanto” di Kecamatan Kuta Selatan Jalan Poh Gading II, Jimbaran, yang dikirim dari Perancis.

Lutfian Galih Nirwana bersama-sama dengan pimpinan menghubungi pihak Petugas Polisi dari Dittipidnarkoba Bareksrim Polri.  Tim mabes berangkat ke Bali pada 17 Februari 2025 dan mengintai paketan dengan jasa UPS itu. Lalu menghubungi si penerima bahwa paketan telah tiba di Coco Homestay Jimbaran. Pada 18 Februari 2025, terdakwa M. Oussaid Idir dihubungi pihak ekspedisi,  namun ditolak oleh pihak Coco Homestay. Pada 19 Februari 2025 M. Oussaid Idir dihubungi terdakwa Oussama Bakkezi meminta ambil paketan itu dengan upah segeram kokain. Dia mau dan minta alamat dan nomor telepon.

Baca juga:  Didampingi Orangtua, Komplotan Begal Geng Donky Mulai Disidang

Dikirimlah paketan itu. Setiba di Urban View Pecatu Residence, yang diawali dengan menanya paketan ke petugas penginapan, tak lama terdakwa dibekum Mabes Polri. Terdakwa memesan kamar 23. Barang bukti dalam kasus ini 14,8 gram kokain dan 36,8 gram hasish. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN